Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup MR Karliansyah menerima sampel limbah Kali Bekasi dari Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi didampingi Kepala Dinas LH Jumhana Lutfi. (humas)

Wali Kota Bekasi Laporkan Pencemaran Kali Bekasi ke Kementerian LH

Loading

BEKASI (IndependensI.com) – Pencemaran Kali Bekasi, sudah semakin memperihatinkan. Air kali hitam pekat dan berbau. Bahkan, puncaknya pekan lalu, sungai alam yang hulunya dari Kali Cileungsi dan Cikeas Kabupaten Bogor Jawa Barat itu,  mengeluarkan busa mirip salju.

Dipastikan hal itu terjadi akibat pencemaran limbah bahan beracun dan berbahaya (B-3). Dampak buruk pencemaran, telah terjadi kerusakan lingkungan. Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Patriot dan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, sudah sering menghentikan dan mengurangi produksi air bersih, mengingat air baku dari Kali Bekasi yang dicampur dengan air Sungai Tarum Barat atau Kalimalang, sudah tak layak dikonsumsi.

Terkait pencemaran di Kali Bekasi,  Wali Kota Bekasi,  Rahmat Effendi bersama Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi, Jumhana Luthfi, Selasa (23/10/2018) sengaja mendatangi Kantor Kementerian Lingkungan Hidup di Jakarta.

Mereka ditemui  Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan Kementerian Lingkungan Hidup MR Karliansyah dan  jajarannya.  Rahmat sengaja membawa sampel air  dari Kali Bekasi. Bakan, air dari Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampat Sumur Batu milik Pemkot Bekasi, ikut dibawa.

Air IPAS dari Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, dibawa pula. Tiga sampel air tersebut diminta diperiksa  di laboratorium Kementerian LH, guna mengetahui kadar pencemaran.

Tiga sampel air limbah itun sebelumnya juga sudah diperiksa Dinas LH Kota Bekasi.
Hasil tes laboratorium tersebut, diserahkan dan dilaporkan ke Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

“Kami berharap kepada Dirjen, agar segera membantu dalam penuntasan polemik yang ada di Kota Bekasi terkait pencemaran limbah di Kali Bekasi, karena dampaknya ada pada warga, selain polusi udara di sekitar, juga ini merupakan aset penting untuk sumber daya air bagi PDAM Tirta Patriot, dan semoga dapat terselelsaikan,” ujar Rahmat.

Karliansyah mengakui telah ada 37 perusahaan yang terindikasi pencemaran lingkungan, tujuh  sudah masuk dalam wilayah gakum (penegakan hukum) Kementrian LH, dan 30 sudah dibina. Itu termasuk di wilayah Bekasi ada 18 perusahaan sudah menyepakati dan menadatangani tidak melakukan ulang pembuangan limbah.

“Sama -sama di pemerintahan. Untuk itu kami akan membantu, sebelum terjadi kita antisipasi untuk industri di Kota Bekasi,” papar  Dirjen Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan.

Pencemaran di Kali Bekasi, sebenarnya sudah menahun. Tapi hingga kini, belum ada upaya yang maksimal menguranginya. Pemkot Bekasi, tahun 2017 dan 2018 sudah menyegel dua pabrik yang membuang limbah ke Kali Bekasi. Tapi, diperkirakan masih puluhan pabrik membuang limbah ke sungai ditambah limbah domestik. (jonder sihotang)