Menteri BUMN Erick Thohir bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi saat memeriksa motor Harley Davidson selundupan menggunakan pesawat baru Garuda jenis Airbus A330-900 Neo dari Paris, Prancis.(ist) .

Ditjen Bea Cukai Dipraperadilankan untuk Selesaikan Kasus Penyelundupan Harley-Brompton

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dipraperadilankan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait kasus yang sempat menghebohkan yaitu penyelundupan motor gede Harley Davidson dan sepeda merk Brompton menggunakan pesawat baru Garuda jenis Airbus A330-900 Neo dari Paris, Prancis.

Koordinator Masyakarat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan pihaknya mengajukan praperadilan melalui Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena menilai Ditjen Bea Cukai telah menghentikan penyidikan kasus tersebut secara diam-diam yang tidak sah menurut hukum.

“Karena itu kami meminta hakim praperadilan untuk memerintahkan Ditjen Bea Cukai selaku penyidik segera menyelesaikan penyidikan dan menetapkan tersangkanya. Selanjutnya melimpahkan berkas perkaranya untuk disidangkan,” kata Boyamin kepada Independensi.com, Jumat (2/10).

Dia menyebutkan sidang sebenarnya sudah dimulai pada Senin (21/9). “Tapi ditunda hakim dan akan dilanjutkan pada 21 Oktober 2020,” tuturnya seraya menyebutkan selain MAKI juga turut sebagai pemohon praperadilan dalam perkara Nomor 108/Pid.Pra/2020/PN JKT.SEL. yaitu Lembaga Pengawasan Pengawalan dan Penegakan Hukum Indonesia (LPHI).

Sedangkan yang dipraperadilankan selain Ditjen Bea Cukai sebagai termohon I, juga JAM Pidsus selaku termohon II. ”Kami praperadilankan JAM Pidsus dalam kapasitas sebagai jaksa peneliti berkas perkara,” ujarnya.

Sementara itu JAM Pidsus Ali Mukartono kepada wartawan di Gedung Bulat, Kejaksaan Agung, Jakarta, Jumat (2/10) malam membenarkan pihaknya ikut dipraperadilankan MAKI. “Tapi paling sebagai turut termohon. Termohonnya kan Bea Cukai”.

Dikatakannya juga untuk kasus penyelundupan tersebut sebenarnya ditangani Kejati Banten. “Sampai saat ini yang diterima (Kejati Banten) kan baru juga SPDP (Surat Pemberitahun Dimulainya Penyidikan) dari penyidik. Kami kan posisinya menunggu,” ucap Ali.

Seperti diketahui kasus penyelundupan tersebut terkuak hampir delapan bulan lalu setelah Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Dirjen Bea Cukai Heru Pambudi mengadakan jumpa pers di Kementerian Keuangan, Jakarta, Kamis (5/12)

Erikc sempat menyebut inisial AA yang mengarah nama Direktur Utama PT Garuda Indonesia, Ari Askhara yang kemudian dicopot sebagai pemilik moge selundupan dari Prancis.

Dalam laporan yang diterima Erick dari komite audit, diketahui Ari Askhara memberi instruksi untuk mencari motor klasik Harley Davidson ini sejak 2018. Motor Harley berjenis Shovelhead ini kemudian dibeli pada April 2019.

Proses transfer dilakukan di Jakarta ke rekening finance manager Garuda Indonesia di Amsterdam. Erick juga menyebut Iwan Juniarto Direktur Teknik dan Layanan Garuda Indonesia membantu mengurus proses kargo pengiriman.(muj)