Meski Tidak Halal Vaksin Corona Tetap Bisa Digunakan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Seluruh ilmuwan di dunia terus berlomba menciptakan vaksin yang dapat menghentikan pandemi Covid 19. Di Indonesia Presiden Joko Widodo menargetkan vaksinasi massal mulai dilakukan akhir tahun ini. Keberadaan vaksin halal menjadi prioritas pemerintah mengingat Indonesia adalah Negara muslim terbesar di dunia.

Namun, menurut Juru Bicara Wakil Presiden, Masduki Baidlowi, menyatakan vaksin Virus Corona (Covid-19) masih tetap bisa digunakan masyarakat meskipun nantinya ditemukan kandungan bahan yang tak halal.

Hal itu disampaikan berdasarkan arahan Wakil Presiden Ma’ruf Amin usai pertemuan dengan Menteri Koordinator Bidang Maritim dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Panjaitan dan Menkes Terawan Agus Putranto membahas mengenai vaksin Corona di Rumah Dinas Wakil Presiden, Jakarta, Jumat (2/10/2020).

“Vaksin itu kalau halal ya bagus, enggak ada problem, tetapi kalau misalnya tidak halal tidak masalah, karena itu dalam kondisi darurat sehingga kemudian tidak masalah dipakai juga,” kata Masduki dalam keterangan video kepada wartawan, Jumat (2/10/2020).

Pihaknya pun menyatakan pemerintah akan mengajak Majelis Ulama Indonesia (MUI) untuk ikut dalam proses verifikasi kehalalan vaksin Sinovac ke Beijing, China, dalam waktu dekat.

Nantinya, MUI bisa melakukan verifikasi secara langsung terkait bahan-bahan yang digunakan dalam pembuatan vaksin tersebut.

“Jadi ada melibatkan tim fatwa MUI dan tim LPPOM (Lembaga Pengkajian Pangan Obat-obatan dan Kosmetika MUI), ini yang akan memverifikasi apakah halal atau tidak,” kata dia.

Namun demikian, Masduki menyebut proses pengujian kehalalan vaksin Corona tak akan menghambat proses vaksinasi kepada masyarakat.

“Maka jangan ada anggapan kemudian proses kehalalan vaksin itu akan menghambat, itu sama sekali tidak menghambat. Karena sekali lagi saya tegaskan kalau tidak halal itu juga darurat, enggak masalah,” kata dia.

Diketahui, MUI sudah membuat pengecualian penggunaan vaksin haram dan atau najis dengan melihat pelbagai kondisi atau syarat.

Di antaranya, vaksin yang berbahan haram bisa digunakan pada kondisi al-dlarurat atau mendesak. Lalu, bisa digunakan karena belum ditemukan bahan vaksin yang halal dan suci dan adanya keterangan dari tenaga medis yang kompeten dan dipercaya bahwa tidak ada vaksin yang halal.