JAKARTA (IndependensI.com) – Ketua Federasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Provinsi Banten, Dedi Sudrajat mengatakan, apabila aspirasi para buruh tetap tidak didengar dan diterima oleh pihak pemerintah maupun DPR RI, pihaknya akan melakukan aksi besar-besaran pada Kamis (8/10/2020).
“Kalau (aksi) tanggal 6 dan 7 (Oktober 2020) tidak didengar, maka tanggal 8 (Oktober 2020) kita akan aksi ke Istana Negara. Dan itu besar-besaran sudah pasti,” kata Dedi, seperti dikutip republika, Rabu (6/10/2020).
Dedi menjelaskan, masih ada cara yang bisa diperjuangkan oleh para buruh meskipun saat ini Undang-Undang Cipta Kerja Omnibus Law sudah disahkan oleh DPR RI. Caranya adalah dengan mendorong Presiden mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang atau Perpu.
“Kan sudah diparipurnakan, maka celahnya adalah pemerintah mengeluarkan Perpu untuk menunda pelaksanaan omnibus law tersebut,” jelas Dedi.
Dedi menegaskan, para buruh akan terus bergerak dalam memperjuangkan hak-hak mereka dengan cara-cara yang memungkinkan untuk bisa diperjuangkan. Tuntutannya jelas, yakni meminta Omnibus Law UU Cipta Kerja dibatalkan.
Diketahui, pada hari ini, Selasa (6/10), para buruh di Provinsi Banten menggelar aksi mogok kerja. Agenda inti dari aksi tersebut tidak lain adalah berhentinya aktivitas produksi di sejumlah pabrik.
“Seluruh anggota kita yang ada di pabrik mematikan (aktivitas) produksi atau setop mesin,” kata Dedi.
Aksi tersebut berlangsung selama 10 jam, yakni sejak pukul 07.00 WIB hingga pukul 17.00 WIB. Adapun, titik-titik lokasi aksi, kata Dedi, adalah di seluruh pabrik se-Provinsi Banten. Salah satu yang terbanyak adalah di Kota Tangerang yang memang merupakan kawasan industri dengan jumlah pabrik mencapai ribuan.
“Lokasi aksinya di pabrik masing-masing. Jumlah industrinya kalau di Kota Tangerang kan hampir 2.500 lebih pabrik,” terangnya.
Hingga saat ini, Dedi menuturkan, pihaknya masih belum mendapatkan respons dari pihak manapun. Aksi mogok kerja tersebut, lanjutnya, akan berlanjut hingga esok hari, Rabu (7/10).
Berbicara terpisah Presiden Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia (KSBSI) Elly Rosita Silaban mengaku sangat kecewa dengan pemerintah dan DPR yang memuluskan RUU tersebut menjadi undang-undang.
“Kami kecewa, kami merasa pemerintah dan DPR membohongi kami, yang kami perjuangkan tidak diakomodir hanya parsial, pasal-pasalnya dipotong,” kata Elly, Selasa (6/10/2020).
Elly juga mengkritisi UU Cipta Kerja yang dinilai hasilnya buruk dan jauh dari harapan. Ia juga menjawab pernyataan DPR dan pemerintah yang mengklaim bahwa undang-undang tersebut dibahas secara transparan.
“Transparan ketika diskusi di drafnya tapi di keputusan dan ketika menteri menyerahkan perubahan kita tidak diberitahu,” ungkapnya.
KSBSI berencana akan menggelar aksi tanggal 12-14 Oktober 2020 mendatang. Pihaknya juga mengaku tengah mempersiapkan judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK).
Elly juga merespons adanya Surat Telegram Kapolri yang melarang massa menggelar aksi unjuk rasa. Seharusnya polisi tidak berlebihan dengan mengeluarkan maklumat tersebut. “Iya, jangan intimidatif,” tegasnya.