Mantan Gubernur Sumatera Selatan Alex Noerdin saat hendak dibawa ke Rutan usai dijadikan tersangka kasus pembelian gas bumi oleh BUMD PDPDE Sumsel.(foto/muj/independensi)

Jadi Tersangka Pembelian Gas Bumi, Alex Noerdin Dijebloskan ke Rutan

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar Alex Noerdin dijebloskan Kejaksaan Agung ke Rumah Tahanan Negara Cipinang cabang Komisi Pemberantasan (KPK), Jakarta Kamis (16/9).

Alex Noerdin ditahan setelah ditetapkan sebagai tersangka baru kasus dugaan korupsi pembelian gas bumi oleh PT Perusahaan Daerah Pertambangan dan Energi (PDPDE) Sumatera Selatan.

Mantan Gubernur Sumatera Selatan dua priode ini sebelumnya sempat mangkir dengan tidak memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi pada Senin (13/9) lalu.

Sementara saat keluar dari Gedung Pidsus, Kejagung untuk dibawa ke Rutan, Alex yang menggunakan rompi tahanan warna pink bungkam dengan tidak mau menjawab satupun pertanyaan dari wartawan.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezser Simanjuntak dalam jumpa pers menyebutkan tersangka AN ditahan selama 20 hari berdasarkan surat perintah penahanan dari Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus Kejagung.

Sebelumnya Alex Noerdin bersama Direktur PT Dika Karya Lintas Nusa sekaligus mantan Komisaris PDPDE Muddai Madang  hari ini memenuhi panggilan Kejagung untuk diperiksa sebagai saksi .

“Setelah selesai pemeriksaan statusnya keduanya yaitu AN dan MM kemudian ditingkatkan dari saksi menjadi tersangka dan ditahan,” kata Leo demikian biasa disapa. 

Namun, kata Leo, untuk tersangka MM ditahan di Rutan Salemba cabang Kejagung, terpisah dari tersangka AN. Keduanya disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) KUHP.

Kejagung dalam kasus yang sama sebelumnya menetapkan telah lebih dahulu menetapkan dua tersangka yakni Caca Isa Saleh S (CISS) mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel dan A Yaniarsyah Hasan mantan Direktur Dika Karya Lintas Nusa (DKLN) merangkap Direktur PDPDE Gas serta mantan Direktur Utama PDPDE Sumsel.

Selain itu menahan keduanya di Rutan tempisah yaitu tersangka Caca Isa di Rutan Salemba cabang Kejagung. Sedangkan tersangka A Yaniarsyah di Rutan Salemba cabang Kejari Jakarta Selatan.(muj)