Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun terpidana 12 tahun penjara yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejaksaan karena terlibat sindikat jaringan narkoba sebagai perantara jual beli narkoba.(ist).

Tim Tabur Kejaksaan Berhasil Tangkap Buronan Jaringan Sindikat Narkoba dan Kasus Penipuan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan kejaksaan berhasil menangkap dua buronan sekaligus berstatus terpidana di dua tempat terpisah Senin (5/10). Salah satunya terlibat jaringan sindikat narkoba yaitu Anita Anggraini alias Siti Aisyah Ainun.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan Anita Anggraini ditangkap Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejari Batam, Kepulauan Riau sekitar pukul 18.30 WIB.

“Terpidana ditangkap saat berada di rumahnya di RT 01/16, Blok A No 71, Kelurahan Tanjung Buntung, Kecamatan Bengkong, Kota Batam, Kepulauan Riau,” tutur Hari, Senin (5/10) malam.

Dikatakannya penangkapan terhadap Anita buronan Kejati Sumatera Selatan dan Kajari Banyuasin ini mengacu putusan Pengadilan Negeri Pangkalan Balai Nomor: 201/Pid.Sus/2019/PN PKB pada 10 September 2019.

Dalam putusannya hakim menghukum Anita 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan kurungan setelah terbukti melakukan permukatan jahat untuk tindak pidana narkoba dengan menjadi perantara dalam jual atau menerima narkoba.

Sementara itu buronan lain ditangkap yaitu terpidana Triono bin Rusdi yang terlibat kasus penipuan Solusi Kepemilikan Mobil (SKM) di wilayah kota Purwokerto, Jawa Tengah.

Triono Dirut PT Bumi Moro Artha Kencana (BMOK) ini adalah kolega dari terpidana Eliza Kartika Sari Nur Faizah selaku Komisaris BMOK yang telah lebih dahulu ditangkap Tim tabur Kejaksaan Rabu (30/9) pekan lalu setelah buron selama 10 tahun.

Terpidana kasus penipuan Triono bin Rusdi saat ditangkap tim tabur Kejaksaan di daerah Kampung Rambutan, Jakarta Timur.(ist)

Hanya saja Eliza ditangkap di Perumahan Kerincing, Kecamatan Secang, Magelang, Jawa Tengah. Sedangkan Triono ditangkap di Tegal Sari Nomor 9 RT.13 RW. 03 Kelurahan Kalisari Kecamatan Kampung Rambutan Jakarta Timur sekitar pukul 07.45 WIB.

“Terpidana Triono seperti juga Eliza ditangkap oleh Tim gabungan Intelijen Kejaksaan Agung bersama Kejati Jawa Tengah dan Kejari Purwokerto,” tutur Hari seraya menyebutkan

Penangkapan terhadap Triono, kata dia, merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 907K/Pid/2010 tanggal 24 November 2010 yang menghukum terpidana Triono bersama Eliza masing-masing dua tahun penjara karena terbukti melakukan tindak pidana penipuan atau melanggar Pasal 378 KUHP.(muj)