Habib Rizieq Syihab

Sidang Perdana Habib Rizieq Dkk akan Dilaksanakan Secara Online pada 16 Maret

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Sidang perdana kasus dugaan tindak pidana penghasutan dan Undang-Undang Kekarantinaan Kesehatan dengan terdakwa Mohammad Rizieq atau Habib Rizieq Shihab dan kawan-kawan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan dimulai Selasa 16 Maret 2021.

Humas Pengadilan Negeri Jakarta Timur Alex Adam Faisal kepada Independensi.com, Jumat (12/3) mengatakan penentuan sidang perdana pada 16 Maret 2021 sesuai penetapan majelis hakim yang telah ditunjuk Ketua Pengadilan untuk memimpin sidang.

“Rencananya sidang perdana akan dilaksanakan secara online. Tapi untuk sidang selanjutnya apakah secara online atau offline tergantung majelis hakim dalam sidang perdana,” ucap Alex.

Terkait pengamanan sidang, dikatakannya akan dilakukan seperti persidangan perkara-perkara lainnya. “Jika dikira perlu tambahan (personil keamanan) nanti ada koordinasi Sekretaris Pengadilan dengan pihak keamanan dari Polres.”

Namun, tuturnya, jika tidak cukup maka akan di back up atau didukung pengamanannya dari pihak Polda bahkan Polri dan juga TNI.

Adapun majelis hakim yang akan memimpin sidang terdakwa Mohammad Rizieq dan terdakwa Haris Ubaidillah serta kawan-kawan dalam kejadian di Jalan KS Tubun dan Petamburan, Jakarta Pusat sudah ditunjuk Ketua PN Jakarta Timur.

Sebagai Ketua majelis hakim yaitu Suparman Nyompa dengan dibantu dengan dua hakim anggota M Djohan Arifin dan Agam Syarief Baharuddin.

Majelis hakim yang sama juga akan menyidangkan perkara
di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Mega Mendung Bogor dengan terdakwa tunggal Mohammad Rizieq.

Sedangkan perkara di Rumah Sakit Ummi Bogor dengan tiga terdakwa Mohammad Rizieq, dr Andi Tatat dan Muhammad Hanif yang disidang terpisah ditunjuk majelis hakim diketuai Khadwanto dibantu hakim anggota Mu’arif dan Suryaman.(muj)