JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Lubuklinggau melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) akan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tipikor Palembang terhadap terdakwa mantan Kepala Cabang BNI Erry Asyari, Selasa (6/10) lalu.
Kepala Kejaksaan Negeri Lubuklinggau Willy Ade Chaidir mengatakan upaya banding akan dilakukan karena pihaknya tidak sependapat dengan vonis Pengadilan Tipikor Palembang Nomor : 10/Pid.Sus.TPK/2020/PN.Plg.
“Masalahnya meskipun menyatakan terdakwa terbukti korupsi dan dihukum empat tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair satu bulan kurungan . Tapi pengadilan tidak menghukum terdakwamembayar uang pengganti sebesar Rp1,25 miliar,” kata Willy kepada Independensi.com, Rabu (7/10).
Padahal, tuturnya, dalam surat tuntutannya Tim JPU menuntut terdakwa Erry untuk dihukum enam tahun penjara dan membayar uang pengganti Rp1,25 miliar subsidair tiga tahun delapan penjara.
Kasusnya, kata dia, berawal ketika pada tahun 2010 ada permohonan kredit dari PT PKSM di Bank BNI Cabang Lubuk Linggau yang kemudian dibuat memorandum pada 26 Oktober 2010 atas permohonan pinjaman KMK Konstruksi sebesar Rp1,250 miliar yang disiapkan saksi Andri Budi Setiawan selaku PPM.
Kemudian saksi Rendi Defriza selaku PPB membuat pendapat yang pada pokoknya menyokong permohonan debitur untuk disposisi pinjaman sebesar Rp1,25 miliar yang juga disetujui terdakwa Erry Asyari selalu Kacab BNI Lubuklinggau.
Dua tahun kemudian yaitu pada Desember 2012 saksi Arrie Stephanie sebagai analis kredit melakukan penagihan kepada PT PKSM sebesar Rp.1,25 miliar dengan membawa Print out sisa pokok dan penagihan bunga dengan total tagihan sebesar Rp1,516 miliar.
Tapi saat dilakukan penagihan saksi H Sudirman selaku Direktur PT PKSM terkejut dan tidak mau membayar. Karena H Sudirman tidak mengakui hutang di BNI dengan pinjaman kredit senilai Rp1,25 miliar.(muj)