Pemprov DKI Tutup 174 Kantor yang Melanggar Protokol Kesehatan

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Kepala Dinas Tenaga Kerja DKI Jakarta Andriansyah menagatakan, pihaknya terus memperluas jangkauan pengawasan gedung perkantoran atau perusahaan di Ibu Kota, terkait penerapan protokol kesehatan selama PSBB.

Hasilnya, terdapat ratusan perusahaan yang telah disidak oleh timnya sejak pengetatan PSBB. “Perusahaan yang disidak sebanyak 928 perusahaan,” kata Andri dalam keterangannya, Rabu (7/10/2020)

Dari 928 yang disidak, terdapat 174 perusahaan yang ditutup sementara karena ada temuan kasus positif. “Yang didenda jumlahnya 0. Kalau (Ditutup sementara) Karena ada temuan Covid dan ada juga yang melanggar protokol,” katanya.

Andri menyatakan data tersebut merupakan laporan data masuk dari tanggal 14 September hingga 6 Oktober. “Data terbaru hingga hari ini 6 Oktober,” ucapnya.

Selain itu, Andri meminta setiap kantor atau perusahaan yang masih menjalankan Worf From Office (WFO) untuk mentaati protokol dengan hanya mengizinkan 25 persen karyawan masuk.

Selain itu, Pemprov juga mendapati 62 perusahaan di DKI melanggar protokol kesehatan. Sehingga, ditutup. “Karena tidak menerapkan protokol kesehatan terpaksa kami tutup,” kata Andri

Sementara sebanyak 112 perusahaan lainnya ditutup karena temuan Covid-19. “Total 174 yang ditutup,” ucapnya. “Tidak ada toleransi bagi pelanggar akan ditutup,” tandasnya.