Direktur Utama dan Direktur Usaha DAM Tirta Bhagasasi Bekasi Usep Rahman Salim dan Maman Sudarman menerima kunjungan Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi dan membicarakan sejumlah program. (jonder)

Sejumlah Program Dibicarakan: Komisis I DPRD Kabupaten Bekasi Kunjungi PDAM Tirta Bhagasasi

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Semua isu yang berkembang terkait dengan Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Tirta Bhagasasi Bekasi belakangan ini, dapat dijawab dengan bekerja melayani masyarakat dengan baik.

Demikian antara lain pembahasan dalam pertemuan  pimpinan dan anggota Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi yang datang ke Kantor PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Cikarang Pusat, Rabu (7/10/2020).

Dalam kinjungan kerja para wakil rakyat tersebut dan dipimpin Ketua Komisi I Ani Rukmini, beberapa isu hangat seperti pemisahan aset PDAM antara Kabupaten Bekasi dan Kota Bekasi, penyertaan modal, tata kelola air bersih, cakupan pelanggan hingga masa depan PDAM menjadi Perumda atau Perseroda, dibahas bersama jajaran direksi perusahaan milik pemerintah daerah ini.

“Ini merupakan rangkaian kunjungan kerja Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi. Saat ini, PDAM sangat banyak dibicarakan. Pada intinya, kami ingin mendorong BUMD di Kabupaten Bekasi menjadi jauh lebih sehat, lebih berkualitas, lebih profesional,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini.

Ani Rukmini hadir bersama anggota Komisi I lainnya  yakni Budiyanto, H Ayub dan Jamil. Tim ini diterima Direktur Utama PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, Usep Rahman Salim dan direksi bidang serta para Kepala Bagian terkait

Cakupan Pelayanan

Usep  mengatakan, persentase cakupan pelayanan PDAM  saat ini di Kabupaten Bekasi dalam kisaran 40 persen. Sesuai perencanaan bisnis hingga 2023, ditargetkan 70 sampai 80 persen penduduk Kabupaten Bekasi, dapat dilayani air bersih.

“Dari 23 wilayah  kecamatan yang ada ae Kabupaten Bekasi, baru 19 kecamatan yang dilayani air PDAM. Tetapi jumlah konsumen apabila dibandingkan dengan PDAM di Jawa Barat, PDAM kita yang terbesar yakni mencapai 300.000 pelanggan aktif dan nonaktif,” kata Usep.

Ia mengakui, pelayanan PDAM masih jauh dari harapan masyarakat untuk memenuhi pelayanan air bersih di 23 kecamatan.

Ditambahkan, selama enam tahun berturut-turut, PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi mendapat opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dan PDAM sehat.

“Ini merupakan kemajuan bagi PDAM, kalau kita sama-sama memikul PDAM ini bersama-sama, Insya Allah ada kemajuan yang lebih baik lagi,” katanya.

Sementara itu, anggota Komisi I Jamil, mengatakan pihaknya tengah menginisiasi tentang Rancangan Perda Tata Kelola Air. “Tentu kami berkeinginan mengelola air terutama sesuai dengan Undang-Undang yang ada. Dengan Perda ini, nantinya akan menguatkan kedudukan PDAM sebagai sumber PAD Kabupaten Bekasi serta meningkatkan pelayanan masyarakat. Raperda yang kita usulkan dapat menguatkan posisi PDAM dalam melaksanakan fungsinya,” ujar Jamil.

Terkait  penyertaan modal dari Pemkab Bekasi  Jamil berharap, PDAM dapat melakukan terobosan-terobosan lain di luar adanya penyertaan modal dari pemerintah daerah.

“Diharatapkan mencari sumber-sumber keuangan lain, sebagai tambahan modal PDAM dalam mengembangkan bisnisnya,” katanya.

Ia menegaskan, semua isu yang berkembang terkait dengan PDAM Tirta Bhagasasi Bekasi, dapat dijawab dengan bekerja melayani masyarakat.

“Komisi I akan terus memberikan masukan kepada PDAM dan kerja sama, dalam melaksanakan tugas-tugas pelayanan PDAM kepada masyarakat,” tambahnya.

Seperti diketahui, terkait pemisahan PDAM ini antara Pemkab Bekasi dengan Pemkot Bekasi, sudah ada titik temu. Pemisahan aset sudah disepakati.

Bahkan, nilai kompensasi yang akan dibayarkan Pemkot Bekasi ke Pemkab Bekasi, sebagaimana diungkapkan Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi kepada Independensi beberapa waktu lalu, sebesar Rp 181 miliar.

Saat ini, wali kota sedang meminta persetujuan dengan DPRD Kota Bekasi, untuk selanjutnya dilaksanakan. Jika sudah disetujui dewan, biaya kompensasi Rp 181 miliar itu, akan dianggarkan dalam APBD Kota Bekasi. Pembayarannya diakui Rahmat Effensi, dengan cara bertahap sesuai kemampuan keuangan pemerintahannya. (jonder sihotang)