JAKARTA (Independensi.com) – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Habib Aboe Bakar Alhabsy menyatakan, aksi demonstrasi penolakan UU Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang dilakukan oleh mahasiswa merupakan suatu bentuk penyampaian pendapat di muka umum yang dijamin konstitusi.
“Negara harus menjamin hak masyarakat menyampaikan pendapat di muka umum karena dijamin dalam konstitusi pasal 28 UUD 1945. Pun aparat kepolisian harus melindungi dan menjamin hak masyarakat untuk berdemonstrasi seperti yang dinyatakan dalam Surat Telegram Rahasia yang terbit pada 2 Oktober 2020 lalu,” terang Habib Aboe dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (8/10/2020).
Sekjen PKS terpilih ini mengatakan Presiden Jokowi harus bertanggung jawab atas disahkannya UU Ciptaker ini.
“Presiden Jokowi jangan balik badan dan segera menemui massa aksi Tolak UU Cipta Kerja. Di sini Pemerintah juga menjadi pihak yang bertanggungjawab sebagai pihak pengusul,” ucap anggota Komisi III DPR RI ini.
Habib Aboe juga menegaskan, PKS berada bersama masyarakat sipil, baik buruh, mahasiswa dan elemen lainnya serta konsisten menolak UU Ciptaker yang melanggar konstitusi dan menyengsarakan rakyat.
“PKS telah mendesak Presiden mengeluarkan Perppu untuk membatalkan UU Ciptaker. Kami juga mendorong elemen masyarakat sipil untuk mengajukan permohonan uji materil atau judical review UU Cipta Kerja ke MK,” ujarnya.
Habib Aboe mengingatkan, agar aksi demonstrasi yang dilakukan di masa pandemi ini tetap mematuhi protokol kesehatan Covid-19 untuk keselamatan bersama.
“Untuk massa aksi diimbau agar tetap menjaga ketertiban dan menjalankan protokol kesehatan Covid-19, serta tetap solid. Jangan sampai ada penyusup yang memprovokasi dan mengacaukan aksi,” pungkas legislator asal Dapil Kalsel 1 ini. (Ronald)