JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung melalui tim jaksa penuntut umum (JPU) di Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus telah menyatakan berkas kasus dugaan korupsi gratifikasi terkait penghapusan Red Notice dengan tersangka Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan kawan-kawan telah lengkap atau P21 baik formil maupun materil.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan berkas perkara atas nama tersangka DST dan kawan-kawan soal penghapusan Red Notice yang disidik Bareskrim Polri tersebut dinyatakan lengkap oleh Tim JPU sejak Senin (5/10) lalu.
Namun rencananya, kata Hari kepada Independensi.com, Minggu (11/10) untuk tahap dua atau penyerahan tersangka DST dan kawan-kawan berikut barang-buktinya dari Bareskrim Polri kepada JPU akan dilakukan bersamaan tahap dua perkara Djoko Tjandra yang kini sedang disidik Kejaksaan Agung.
Hanya saja dia belum dapat memastikan kapan tahap dua dilakukan bersamaan. Karena kasus Djoko Tjandra terkait dugaan korupsi gratifikasi dan permufakatan jahat dalam pengurusan fatwa Mahkamah Agung masih disidik Kejagung.
Dalam kasus ini Kejagung juga menetapkan dua orang sebagai tersangka. Salah satunya yaitu tersangka Jaksa Pinangki Sirna Pinangki sudah mulai disidangkan di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Sedangkan satu tersangka lain yaitu Andi Irfan Jaya mantan politisi Partai Nasdem yang pernah menjabat sebagai Ketua Badan Pemenangan Pemilu (Bappilu) Nasdem Sulawei Selatan.
Sementara itu dalam kasus dugaan korupsi penghapusan Red Notice Djoko Tjandra yang disidik Bareskrim Polri, selain Djoko Tjandra juga ditetapkan tiga orang sebagai tersangka.
Dua diantaranya dari Polri yaitu mantan Kadiv Hubungan International Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo. Satu tersangka lainnya dari swasta yaitu Tommy Sumardi.(muj)