Terpidana kasus penyalur TKI ilegal ke luar Negeri, Hermawan alias Alan (tengah) berompi tahanan ditangkap Tim tabur Kejaksaan setelah dua tahun buron.(ist)

Buron Dua Tahun, Penyalur TKI Ilegal Dicokok Tim Tabur Kejaksaan di Kota Malang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Setelah dua tahun menjadi buronan, terpidana kasus penyalur tenaga kerja Indonesia (TKI) ilegal ke luar Negeri, Hermawan alias Alan berhasil dicokok Tim tangkap buronan Kejaksaan, Sabtu (10/10) sore.

Hermawan buronan Kejati Jawa Tengah ini ditangkap sekitar pukul 18.00 WIB di rumahnya di Perum Puncak Buring Indah E4-1 Buring Kecamatan Kedung Kandang, Kota Malang, Provinsi Jawa Timur.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Minggu (11/10) penangkapan terpidana merujuk putusan
Mahkamah Agung Nomor : 758K/ PID.SUS/2018 tanggal 26 September 2018.

Putusan MA itu menguatkan putusan Pengadilan Tinggi Semarang Nomor 216/Pid.Sus/2017/PT.SMG tanggal 12 Oktober 2017 yang menghukum Hermawan satu tahun penjara karena terbukti bersalah tanpa ijin menempatkan TKI di luar negeri.

Dikatakan Hari keberhasilan terpidana ditangkap tim Tabur gabungan Kejati Jawa Tengah, Kejari Karanganyar serta Kejari Kota Malang bekerjasama Tim Tabur Kejagung, berawal dari informasi Kantor Dinas Dukcapil Kabupaten Karanganyar bahwa terpidana Hermawan kini berdomisili di Kota Malang.

Kajari Karanganyar kemudian mengeluarkan Surat Perintah Operasi Intelijen (Pengamanan) Nomor : SP.OPS–17/M.3.33/ Dip.4/10/2020 pada 8 Oktober 2020 untuk mencari maupun menangkap terpidana.

Selanjutnya Tim Tabur Kejari Karanganyar menuju Kota Malang untuk berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejari Kota Malang dan aparat keamanan dari Polsek Belimbing.

“Berkat kordinasi yang baik akhirnya diketahui rumah terpidana,” tutur Hari. Namun karena sampai Jumat (9/10) terpidana belum kembali ke rumah, Tim Tabur Kejari Karanganyar memutuskan pulang dan minta bantuan Tim Tabur Kejari Kota Malang melakukan pemantauan.

Akhirnya pada Sabtu (10/10) sore, terpidana sekitar pukul 16.00 WIB terlihat pulang me rumahnya. Khawatir buruannya hilang, Tim Tabur Kejari Kota Malang dibantu personil Polsek Belimbing akhirnya menangkap terpidana.

“Saat ditangkap terpidana tidak melawan,” kata Hari seraya menyebutkan terpidana Hermawan yang merupakan buronan ke 93 ditangkap Tim Tabur Kejaksaan sepanjang tahun 2020 kemudian dibawa ke Kantor Kejari Kota Malang.

“Sambil menunggu Tim Tabur Kejari Karanganyar menjemput dan serah terima terpidana guna dibawa ke Karanganyar untuk dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB di Karanganyar,” tutur Hari.(muj)