Kejagung Tetapkan Sadikin Tersangka Baru Bermufakat Jahat Menyuap di Kasus BTS 4G

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Kejaksaan Agung kembali menetapkan satu lagi tersangka kasus dugaan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan guna mengamankan kasus korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo. Selain dugaan melakukan  Gratifikasi dan TPPU.

Tersangka baru tersebut yakni Sadikin Rusli. Sadikin disebut-sebut merupakan perwakilan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang diduga menerima aliran dana hasil korupsi proyek BTS 4G BAKTI Kominfo sebesar Rp40 miliar melalui Windi Purnama untuk diberikan kepada BPK.

Sebagaimana terungkap juga dari pengakuan saksi mahkota Irwan Hermawan maupun saksi Windi Purnama yang mengaku menyerahkan secara langsung uang Rp40 miliar kepada Sadikin dalam sidang terdakwa mantan Menteri Kominfo Johnny Plate dan kawan-kawan.

Sebelumnya Sadikin ditangkap Tim penyidik ditempat kediamannya di Manyar Kertoarjo 8/85 RT 4/RW 11 Kelurahan Mojo, Kecamatan Kota Surabaya, Jawa Timur pada Sabtu (14/10/2023) sekitar pukul 10.00 WIB.

“SR ditangkap setelah beberapa kali tidak memenuhi panggilan tim penyidik, termasuk pada hari Jumat (13102023) kemarin saat masih berstatus saksi,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana, Minggu (15/10/2023).

Ketut mengatakan setelah penangkapan SR dibawa ke Jakarta untuk diperiksa lebih lanjut dan berdasarkan fakta dan persesuaian dengan alat bukti yang ditemukan Tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka dari semula saksi berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-54/F.2/Fd.2/10/2023 tanggal 15 Oktober 2023.

Terhadap tersangka, kata Ketut, juga dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung terhitung sejak 15 Oktober hingga 3 November 2023.

Sedangkan sangkaan atau tuduhan kepada Sadikin yaitu melanggar pasal 15 atau Pasal 12B atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pemberantasan Korupsi atau Pasal 5 Ayat (1) Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Atau Sadikin diduga dengan secara melawan melakukan permufakatan jahat untuk melakukan penyuapan atau gratifikasi atau menerima, menguasai penempatan, menggunakan Harta Kekayaan berupa uang sebesar Rp40 miliar yang diketahuinya atau patut diduganya hasil tindak pidana dari tersangka IH melalui tersangka WP.(muj)