JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memeriksa tiga saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada mantan Direktur Utama PT Bank Tabungan Negara (BTN) Maryono dari PT Putra Pelangi Mandiri (PPM) dan PT Titanium Property (TP), Selasa (13/10).
Ketiga saksi yang diperiksa untuk digali keterangannya adalah dari pihak BTN. Antara lain saksi Mansyur Syamsuri yang menjabat Direktur di PT BTN sejak priode Maret 2013 sampai Maret 2017.
Kemudian dua saksi lainnya yaitu Elizabeth Novie selaku Direktur Remedial and collection dan Nixon Napitiulu selaku Direktur Finance Planning and Treasury PT BTN.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Selasa (13/10) pemeriksaan terhadap saksi guna mencari fakta hukum terkait pemberian atau janji (Gratifikasi) kepada tersangka M mantan Dirut PT BTN.
“Termasuk juga soal bagaimana teknis dan caranya serta maksud dan tujuan pemberian uang tersebut,” tutur Hari.
Seperti diketahui dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian gratifikasi kepada mantan Dirut BTN Maryono, Kejaksaan Agung telah menetapkan empat orang
sebagai tersangka.
Selain Maryono juga menjadi tersangka kasus tersebut yaitu Direktur PT PPM Yunan Anwar dan Komisaris Utama PT TP Ichsan Hasan.
Sedangkan satu tersangka lain Widi Kusuma Purwanto Direktur Keuangan Megapolitan Smart Service (MSS) tidak lain adalah menantu dari Maryono.
Adapun pemberian hadiah atau janji atau gratifikasi kepada Maryono diduga terkait pemberian fasilitas kredit dan pencairan kredit dari PT BTN kepada PT PPM dan PT TP.
Hari mengungkapkan sebelum PT PPM mendapat fasilitas kredit dari BTN sebesar Rp117 miliar pada 2014, tersangka YA yang kenal dengan M dan WKP diduga melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirim dana melalui karyawan PT PPM yaitu Rahmat Sugandi kepada WKP menantu M total Rp2,257 miliar.
Begitupun sebelum PT TP memperoleh fasilitas kredit sebesar Rp160 miliar dari BTN pada 2013, tersangka IH diduga telah melakukan transaksi mencurigakan dengan mengirimkan uang total Rp870 juta ke rekening WKS.(muj)