Surat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi ke Gubernur Jawa Barat terkait sasaran vaksin.

Wali Kota Bekasi Surati Gubernur: Prioritas Sasaran Vaksin di Kota Bekasi  480.000 Jiwa.

Loading

BEKASI (IndependensI.com)-  Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi menyurati Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, terkait perolehan vaksin civid-19. Kemudian, dalam surat itu dijelaskan siapa saja prioritas sasaran yang akan divaksin.

Rahmat menyebutkan, Pemerintah Kota Bekasi akan memperoleh vaksin Covid-19 untuk disuntikkan kepada 480.000 jiwa di 56 kelurahan. Vaksinasi ini dalam rangka penanggulangan Covid -19 dan menjaga kesehatan masyarakat.

Disebut, dengan terbitnya Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan pelaksanaan vaksinasi dalam rangka penanggulangan pandemi Covid-19, maka pelaksanaanya perlu untuk semua penduduk.

Dalam suratnya nomor  440/6359/Dinkes pada 14 Oktober 2020 kepada Gubernur Jawa Barat, Rahmat menjelaskan jumlah penduduk Kota Bekasi sebanyak 2.458 juta jiwa berdasarkan Data Konsolidasi Bersih (DKB) Semester 1 Tahun 2020.

Maka, sejalan dengan hal ini, Pemerintah Kota Bekasi tengah melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid-19 berdasarkan kriteria dan prioritas.

Hal ini sebagaimana Instruksi Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Bekasi Nomor: 443.1/1375/SET.COVID-19 tentang Pelaksanaan Vaksinasi dalam Penanggulangan Covid-19 di Kota Bekasi. Instruksi ini mulal berlaku pada tanggal ditetapkan, 14 Oktober 2020 untuk diproses dan tindaklanjuti sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Instruksi ini secara rinci memberikan tugas kepada Dinas Kesehatan, Dinas Sosial, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil hingga Camat dan Lurah-Se Kota Bekasi dalam vaksinasi Covid-19 bagi warga Kota Bekasi, sebagai berikut:

 

Kesatu, Kepada Kepala Dinas Kesehatan Kota Bekasi:

1. Melakukan kegiatan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi.

2. Menetapkan Indikator dalam pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kota Bekasi, sebagai berikut:

a. Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin;

b. Jadwal dan tahapan pemberian Vaksin Covid-19; dan

c. Standar pelayanan vaksinasi.

3. Melaporkan hasil Pelaksanaan Vaksinasi kepada Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid -19 di Kota Bekasi.

Kedua, Kepala Dinas Sosial Kota Bekasi untuk:

1. Melakukan Koordinasi dengan Dinas Kesehatan Kota Bekasi dalam menetapkan Kriteria dan skala prioritas penerima Vaksin Covid -19 di 56 kelurahan se – Kota Bekasi;

2. Memastikan warga masyarakat penerima Vaksin Covid -19 di Kota Bekasi telah sesuai dengan kriteria dan skala prioritas yang di tetapkan oleh Dinas Kesehatan Kota Bekasi.

Ketiga, Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Bekasi melakukan Koordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bekasi dan Dinas Kesehatan Kota Bekasi terhadap data Warga masyarakat yang terdaftar dalam penerima Vaksin Covid -19 adalah warga

masyarakat yang memiliki Nomor lnduk Kependudukan (NlK) Kota Bekasi.

Keempat, Camat dan Lurah se – Kota Bekasi untuk Melakukan pendataan terhadap warga masyarakat Kota Bekasi penerima Vaksin Covid -19 yang ada di wilayahnya masing-masing, dengan rincian sebagai berikut : jumlah vaksin 480.000 untuk 56 kelurahan  8.571 jiwa/kelurahan.

Dengan adanya vaksin covid-19, maka penyebaran penyakit tersebut juga tidak terjadi lagi. Dengan demikian, masyarakat akan lebih tenang dan tidak khawatir lagi terkena covid-19. (jonder sihotang)