YLBHI Soroti Kekerasan Aparat Keamanan Terhadap Warga Sipil Saat Aksi Demonstrasi

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menyoroti kekerasan aparat keamanan terhadap warga sipil di tengah aksi demonstrasi penolakan Undang-undang Cipta Kerja. Termasuk kekerasan yang dialami wartawan yang melakukan tugas jurnalistik dan seharusnya dilindungi. YLBHI pun mempertanyakan pemahaman aparat mengenai tugasnya saat diterjunkan mengamankan demonstrasi.

“Apakah tidak ada kontrol, tidak ada pendidikan, tidak ada pelatihan kepada mereka untuk menghargai tugas-tugas jurnalistik?,” kata Ketua Advokasi YLBHI Muhammad Isnur, dalam sebuah sesi diskusi yang disiarkan melalui kanal Youtube AJI Indonesia, Rabu (14/10/2020).

Menurut Isnur, para aparat pasti dibekali seperangkat aturan maupun SOP yang mengikat mereka dalam menjalankan tugas-tugas tersebut. Sepengetahuannya, ada enam tahapan dalam SOP mengamankan demonstrasi sebelum menuju rusuh. Pada praktiknya, dia melihat para petugas di lapangan kerap kali melompati tahapan-tahapan tersebut.

“YLBHI menemukan bahwa ada semacam pola di mana ada lompatan penanganan. Aksi cenderung berjalan damai, tiba-tiba langsung dilontarkan gas air mata,” terang dia.

Isnur mencontohkan saat aksi penolakan Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) pada 8 Oktober 2020. Saat itu aksi masih cenderung damai dan hari belum gelap. Tapi aparat melontarkan gas air mata untuk membubarkan massa yang hendak menuju Istana Negara untuk melakukan aksi unjuk rasa.

Isnur menyoroti tindakan kekerasan yang diduga dilakukan aparat. Apalagi kejadian kekerasan kepada warga sipil saat unjuk rasa tak hanya terjadi di Jakarta. Melainkan hampir di tiap daerah yang menggelar demonstrasi penolakan UU Ciptaker.

“Ini kok kejadiannya meluas? Ini kok kejadiannya masif, apakah ini kemudian terstruktur pertanyaannya?,” tanya Isnur.