Ketua Kamar Perdata Mahkamah Agung RI I Gusti Agung Sumanatha.(ist)

MA Sosialisasikan PerMA Soal Tata Cara Pengajuan Keberatan Putusan KPPU

Loading

JAKARTA (Independensi.com) – Mahkamah Agung melakukan sosialisasi terkait Peraturan Mahkamah Agung (PerMA) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pengajuan Upayan Hukum Keberatan terhadap putusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) yang berlaku sejak 17 September 2021.

Kegiatan sosialisasi yang berlangsung secara virtual dilaksanakan Mahkamah Agung Republik Indonesia bekerjasama dengan pemerintah Australia melalui Australian Indonesia Partnership for Justice 2 (AIPJ2), Rabu (28/10).

Ketua Kamar Perdata MA I Gusti Agung Sumanatha saat membuka kegiatan sosialisi mengatakan PerMA diterbitkan sebagai turunan peraturan dari Undang-Undang Cipta Kerja pasal 118 yang mengubah pasal 44, 45, 47, 48, dan 49 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.

“Dimana salah satu pasal perubahan tersebut telah mengalihkan penanganan perkara keberatan atas putusan KPPU dari Pengadilan Negeri ke Pengadilan Niaga,” ujar Agung Sumanatha.

Dikatakannya penyusunan PerMA tersebut dilakukan melalui pelibatan unsur pengadilan, akademisi, dan praktisi melalui serangkaian acara rapat Kelompok Kerja, wawancara dan FGD dengan perwakilan pengadilan niaga di seluruh Indonesia.

“Selaian juga dengan praktisi, asosiasi, ahli ekonomi, perwakilan Kementrian terkait, serta akademisi,” tuturnya.

Sementara hakim agung Syamsul Maarif yang menjadi salah satu narasumber dalam kegiatan sosialisasi mengatakan PerMA mengatur beberapa ketentuan baru dan spesifik bagi pemeriksaan keberatan terhadap Putusan KPPU.

“Antara lain meliputi yuridiksi Pengadilan Niaga sebagai pengadilan untuk menangani perkara keberatan atas KPPU.Kemudian jangka waktu pemeriksaan paling lama 12 bulan, adanya uang jaminan dalam hal putusan KPPU menjatuhkan denda,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, adanya batasan dalam memeriksa kembali keterangan saksi dan ahli, larangan menerima alat bukti surat atau dokumen dan eksekusi terhadap Putusan KPPU baik yang tidak diajukan keberatan maupun yang telah diperiksa melalui proses keberatan atau kasasi.

Sedangkan Jenny Da Rin penasehat Menteri di bidang Komunikasi Politik dan Strategis Departemen Luar Negeri dan Perdagangan (DFAT) Australia yang juga menjadi nara sumber menyatakan pemerintah Australia mendukung terselenggaranya dialog antara MA RI dan Federal Court of Australia seputar penanganan perkara persaingan usaha.

Dikatakannya juga selama lebih dari dua dekade pengadilan Australia dan Indonesia telah bekerja sama dengan dukungan program Australia Indonesia Partnership for Justice yang didanai Pemerintah Australia.

“Australia mendukung PerMA tentang persaingan usaha untuk menghasilkan putusan yang lebih konsisten, meningkatkan meningkatkan kemudahan berusaha di Indonesia serta berkontribusi terhadap pemulihan ekonomi Indonesia,” ujarnya Jenny.(muj)