GRESIK (Independensi.com) – Praktek prostitusi berkedok warung kopi (warkop) yang terjadi di Desa Banyu Urip, Kecamatan Kedamean, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berhasil dibongkar aparat kepolisian setempat. Setelah polisi mendapatkan laporan dari masyarakat, terkait kegiatan asusila itu dengan melakukan pengintaian.
Dalam pengerebakan yang dilakukan aparat kepolisian Polres Gresik, ada 6 orang pekerja seks komersial (PSK) yang diamankan beserta seorang mucikari sekaligus pemilik warkop dan seorang pria hidung belang saat sedang asyik berduaan.
Menurut Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto, para PSK yang diamankan pihaknya dari sebuah warkop itu kebanyakan berasal dari daerah Jawa Barat. “Keenam PSK yang kami amankan, semuanya mengaku berasal dari Cirebon Jawa Barat dan alasan melakukan praktek terlarang ini, karena terdesak oleh kebutuhan hidup sehari-hari,” katanya, Kamis (15/10).
“Sebelum menjadi wanita penghibur, mereka sedang mencari pekerjaan di Gresik. Lalu bertemu dengan Johan Rio Aji (20) seorang pemilik warkop yang menjadikan 6 orang yang masih berusia relatif muda antara 20 hingga 25 tahun dipekerjakan sebagai wanita penghibur (PSK),” ujarnya.
“Saat anggota mengeledah lokasi, ada satu wanita yang sedang melayani pelanggannya sehingga mereka diamankan saat berada didalam kamar usai berhubungan badan,” tuturnya.
Sementara, Sementara itu, tersangka Johan Rio Aji mengakui bahwa dirinya juga merangkap sebagai mucikari saat mempekerjakan PSK di warungnya. “Ya benar PSK yang kami tawarkan berasal dari Cirebon, Jawa Barat dan rata-rata diminati oleh pelanggan,” ungkapnya.
Saat di tanya berapa tarif yang ditawarkan kepada pelanggan untuk sekali kencan, Johan menjawab tidak mahal. “Tarif sekali kencan hanya Rp 150 ribu,” ucapnya.
Sedangkan Narsih (25) salah satu PSK asal Desa Babakan, Kecamatan Babakan, Cirebon Jawa Barat mengaku dirinya terjun kedunia prostitusi belum lama. “Saya menjadi PSK sejak bekerja di warkop milik mas Johan Rio Aji, karena saya butuh uang untuk kebutuhan sehari-hari. Sebab, saya tidak punya saudara di Gresik,” akunya.
Akibat perbuatannya yang mempekerjaan wanita sebagai PSK, tersangka Johan Rio Aji dijerat dengan pasal 296 dan 506 KHUP dengan ancaman hukuman 1,4 tahun penjara. (Mor)