JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan Kejaksaan berhasil menangkap Direktur PT Bukit Inn Resort Ida Bagus Surya Bhuwana salah satu buronan kasus korupsi yang sudah berstatus terpidana di Bali pada Kamis (15/10) sore sekitar pukul 16.00 WIB.
Terpidana kasus korupsi dana pensiun PT Pupuk Kaltim ini ditangkap saat berada di sebuah hotel kawasan Jimbaran View Kabupaten Badung, Bali oleh Tim tabur gabungan Kejari Jakarta Pusat, Kejari Badung dan dibantu Kejaksaan Agung.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Kamis (15/10) penangkapan terhadap terpidana IB Surya Bhuwana merujuk putusan Mahkamah Agung Nomor : 1230 K/Pid/2020 tanggal 29 Juni 2020.
Dalam putusannya MA menyatakan terpidana terbukti korupsi secara bersama -sama dalam pengelolaan investasi dan keuangan Dana Pensiun PT Pupuk Kalimantan Timur yang merugikan keuangan negara sebesar Rp175 miliar.
Terpidana pun dijatuhi hukuman lima tahun penjara dan denda Rp200 juta subsidair enam bulan kurungan serta diperintahkan harus membayar uang pengganti Rp15 miliar.
“Jika uang pengganti tersebut dalam waktu satu bulan tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama empat tahun,” ucap Hari mengutip putusan MA yang sekaligus menganulir putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang semula menyatakan IB Surya Bhuwana tidak terbukti korupsi.
Dikatakan Hari setelah adanya putusan MA tersebut semula terpidana sudah dipanggil secara patut oleh Kejari Jakarta Pusat untuk pelaksanaan eksekusi namun tidak pernah datang.
“Sehingga terpidana dimasukan dalam daftar pencarian orang (DPO) oleh Kejari Jakpus dan belakangan yang bersangkutan diketahui di Bali sampai kemudian berhasil ditangkap tanpa perlawanan,” ucap Hari.
Dia menyebutkan dengan ditangkapnya Dirut PT Bukit Inn Resort IB Surya Bhuwana maka sudah 95 orang buronan berhasil ditangkap sepanjang tahun 2020. “Rencananya malam ini terpidana akan langsung diterbangkan dari Bali ke Jakarta untuk selanjutnya dieksekusi ke Lembaga Pemasyarakatan Salemba.” (muj)