JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa empat saksi untuk tiga tersangka korporasi terkait kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dana dana investasi PT Asuransi Jiwasraya jilid dua, Senin (19/10).
Saksi yang diperiksa diantaranya Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Keduanya adalah terdakwa kasus PT Asuransi Jiwasraya jilid satu yang masing-masing telah dituntut hukum seumur hidup oleh jaksa penuntut umum.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengungkapkan, Senin (19/10) baik Benny Tjokrosaputro (Komisaris PT Hanson International) maupun Heru Hidayat (Preskom PT Trada Alam Minera) diperiksa untuk tersangka PT Gap Capital.
Saksi lainnya yaitu Direktur PT Kariangau Industri Sejahtera Susanti Hidayat diperiksa Tim penyidik Pidana Khusus Kejagung untuk tersangka korporasi PT Corfina Capital.
Sedangkan saksi Wunas selaku Compliance Risk Management PT Maybank Asset Management diperiksa untuk tersangka PT Maybank Asset Management.
Hari menyebutkan pemeriksaan para saksi sangat perlu karena keterangannya untuk mengungkap sejauh mana peran para saksi dalam menjalankan perusahaan.
“Selain berkaitan dengan jual beli saham dari pengelolaan keuangan dan dana Investasi pada PT Asuransi Jiwasraya yang terjadi di Bursa Efek Indonesia,” tuturnya.
(muj)