JAKARTA (IndependensI.com) – Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) masa transisi selama 14 hari ke depan hingga 8 November 2020. Perpanjangan PSBB transisi sebagai antisipasi lonjakan kasus Covid-19 di Ibukota.
“Pemprov DKI Jakarta kembali PSBB masa transisi menuju masyarakat sehat, aman, dan produktif selama 14 hari, terhitung tanggal 26 Oktober sampai 8 November 2020,” kata Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, melalui siaran pers, Minggu (25/10/2020).
Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ini menyatakan, keputusan tersebut juga sudah berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) Provinsi DKI Jakarta Nomor 1020 Tahun 2020.
Sebab, bila hasil pemantauan dan evaluasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 tingkat Provinsi, maka akan dilanjutkan perpanjangan selama 14 hari berikutnya.
“Namun, apabila terjadi peningkatan kasus secara signifikan, maka pemberlakuan PSBB Masa Transisi ini dapat dihentikan,” jelasnya.
Anies juga menyatakan Pemprov DKI juga tidak akan segan kembali menarik rem darurat PSBB bila penyebaran Covid-19 semakin tinggi.
“Apabila terjadi tingkat penularan yang mengkhawatirkan, Pemprov DKI Jakarta dapat menghentikan seluruh kegiatan yang sudah dibuka selama PSBB Masa Transisi dan menerapkan kembali pengetatan,” kata Anies.