Mulai Besok Pelanggar Ganjil Genap Bakal Ditilang

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya tidak akan memperpanjang masa sosialisasi penerapan pemberlakukan kembali aturan ganjil-genap. Terhitung mulai Senin (10/8/2020) besok, Dirlantas Polda Metro Jaya akan mulai menindak pengendara yang kedapatan melanggar aturan.

Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, tahapan sosialisasi berakhir pada hari Minggu (9/8/2020) . “Kami tidak lagi memperpanjang sosialisasi. Petugas mulai Senin menindak pengendara yang melanggar,” kata dia dalam keterangannya, Sabtu (8/8/2020).

Sebelumnya Sambodo mengatakan, semenjak diaktifkannya kembali kebijakan ganjil genap, kemacetan lalu lintas di Jakarta berkurang hingga 40 persen. “Pemberlakuan ganjil genap sangat efektif dari sisi mengurai kemacetan,” kata Sambodo saat dihubungi, Selasa (4/8/2020).

Sambodo mengatakan, yang paling terasa adalah ketika melintas di ruas Jalan Sudirman dan Thamrin. Dia menyebut kendaraan yang lalu lalang menurun. “Ini sangat efektif terutama di ruas jalan Sudirman dan Thamrin, bisa berkurang sampai 30-40 persen,” kata dia.

Sambodo mengatakan, saat ini pihaknya masih memberikan sanksi teguran bagi pengendara mobil yang melanggar. Selanjutnya, pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan mewajibkan membayar denda tilang sebesar Rp500 ribu. Sanksi tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Pasal untuk pelanggar ganjil genap yaitu Pasal 287 ayat 1 tentang pelanggaran tentang rambu. Dendanya maksimal Rp500 ribu subsider dua bulan kurungan,” ujarnya.