Kasus Wartawan Riau Tidak Bisa Dibawa ke Ranah Pidana

Loading

PEKANBARU (IndependensI.com) – Kasus sengketa berita yang dilaporkan berita oleh Bupati Bengkalis Amril Mukminin ke Polda Riau dan kini diproses Kejati Riau seharusnya tidak dibawa ke ranah pidana. Kasus yang dihadapi media harianbrantas Riau tersebut seharusnya diselesaikan melalui Dewan Pers. Kasus ini agak janggal karena Polda Riau terlalu bersemangat membawa ke kasus pidana? Lalu diterima dan diproses cepat oleh Kejati Riau. Ada apa dibalik itu?

Kadiv Humas dan Hukum DPP Partai Demokrat Ferdinand Hutahaean ketika diminta pendapatnya mengatakan, permasalahan sengketa berita yang di hadapi para pers harus diselesaikan melalui Dewan Pers, bukan langsung di Pidana. “Permasalahan ini seharusnya tidak masuk ke ranah pidana. Media nya adalah media resmi sengketa (berita) seperti ini kan harus masuk ke dewan pers. Kita lihat keputusan pers apa, apakah memutuskan media nya salah atau minta maaf, hak jawab atau segala macam (rekomendasi dewan pers) yaitu yang harus di lakukan”. ujar Ferdinand saat di hubungi IndependensI.com, Senin (10/09/2018).

Ia menambahkan, bahwa masalah pers harus di selesaikan di dewan pers bukan ke pidana. “Karena pers ini kan dilindungi oleh Undang undang Pers. Ketika wartawannya menulis selaku jurnalis dan ini harus di selesaikan di Dewan Pers juga. Kalau wartawan melakukan pelanggaran kode etik, maka ada jalurnya. Jadi, belum bisa langsung masuk ke ranah pidana. Kecuali ada rekomendasi Dewan Pers dan tidak dilakukan oleh media tersebut maka bisa saja masuk ranah pidana,”ujarnya.

Ferdinand Hutahaean

Sementara itu, Tokoh Pers Riau sekaligus jurnalis senior dan pendiri sekolah Jurnalistik di Riau, Drs. El Wahyudi Panggabean SH,MH mengaku tidak nyaman dan kecewa setelah mencermati kasus yang menimpa pimpinan media online asal Riau Ini. Dalam jumpa pers beberapa waktu lalu,ia melihat bahwa kasus ini terkesan di paksakan.

“Saya sudah melihat secara cermat lebih dalam kasus ini. Menurut pengamatan saya, kasus ini dipaksakan ke ranah pidana.  Padahal sudah ada hasil sidang kode etik Wartawan yang dibuktikan dengan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Dewan Pers antara kedua belah pihak, baik pengadu dan teradu yang menyatakan kasus ini tak masuk ranah pidana,”ungkap Wahyudi dalam jumpa Pers, Selasa (28/08/18).

PPR Dewan Pers, kata Wahyudi, telah menyatakan bahwa berita yang dimuat Harian Berantas‎ yang dipimpin Toro ZL hanya sebatas pelanggaran Kode Etik Jurnalis saja. Dewan Pers meminta media harianberantas.co.id membuat hak jawab dan permintaan maaf setelah menerima hak jawab dari pengadu/pelapor.

“Bagaimana caranya membuat Hak Jawab sekaligus permintaan maaf kalau pengadu/pelapor (Bupati Bengkalis), tidak mengirimkan hak jawabnya sesuai PPR Dewan Pers beberapa waktu lalu. Lalu, tanpa melihat alasan kenapa tidak ada Hak Jawab dan permintaan maaf sudah dimuat, namun Polisi dengan kekuasaannya langsung menyidik dan menjadikan Toro sebagai tersangka pelanggar undang-undang ITE,” urai Wahyudi. (Jekson Sihombing).