JAKARTA (IndependensI.com) – Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) menyesalkan kebijakan kepala daerah yang tetap menaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2021 di tengah situasi sulit yang dihadapi para pengusaha.
Ketua Apindo Hariyadi Sukamdani mengatakan, pertumbuhan ekonomi dalam negeri yang masih terkontraksi negatif dan proyeksi inflasi pada tahun 2021-2022 dinilai tidak memungkinkan pengusaha menaikan UMP.
Bahkan, kebijakan yang ditempuh Gubernur DKI Jakarta, Jawa Tengah, Yogyakarta, Sulawesi Selatan, dan Jawa Barat dinilai kontradiktif atau bertentangan dengan kondisi saat ini.
“Akibat inflasinya rendah, sehingga kondisi ini lah yang kita lihat tidak memungkinkan dinaikan upah. Namun, beberapa daerah sudah memutuskan naik. Yang terakhir saya dengar Jawa Barat juga. Kami menyesalkan lah,” ujar Hariyadi dalam konferensi pers, Jakarta, Senin (2/11/2020).
Hariyadi menilai, dalam kondisi pandemi seperti saat ini, UMP 2021 justru direkomendasikan untuk tidak dinaikkan, karena jika menggunakan formula penentuan upah minimum pada Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015, UMP justru bakal turun.
“Kalau pakai rumus itu hasilnya negatif karena ekonomi kita minus 5,32 persen (kuartal II) dan inflasi 1,24 persen. Jadi kalau ditambahkan, masih minus 3 persen. Nggak mungkin kalau pakai formula minus, yang ada nanti upahnya turun, sehingga direkomendasikan upahnya tetap,” kata Hariyadi.
Kendati, otoritas yang menentukan upah minimum tersebut tetaplah berasal dari kepala daerah. Oleh karenanya, Apindo menyayangkan sikap kepala daerah yang dinilai tidak memperhatikan hal tersebut.
“Ini dasar acuan angkanya, kalau dikembalikan dengan regulasi yang ada malah turun. Jadi yang diambil kepala daerah ini nggak memperhatikan secara umum kondisi sebenarnya,” ujarnya.