Maman Lukman (kaos hitam) salah satu dari tiga terpidana kasus Pencabulan yang berhasil ditangkap Tim Tabur Kejati Sulbar bersama Kejari Polewali setelah dua tahun buron.(ist)

Kejati Sulawesi Barat Tangkap Tiga Buronan Kasus Pencabulan dalam Sehari

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Tim tangkap buronan (Tabur) Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat bersama Kejari Polewali Mandar (Polman) melakukan “hattrick” dengan berhasil menangkap tiga buronan sekaligus dalam satu hari di tiga tempat berbeda, Selasa (3/11).

Ketiga buronan yang berstatus terpidana kasus pencabulan di bawah umur di Kabupaten Polewali Mandar, yaitu Maman Lukman Bin Abdul Kadir, Ahmad Islami dan Anwar Bin Rudi Alias Aco.

“Ketiganya ditangkap di bawah pengamanan dan pemantauan pihak Intel Kejati bersama tim jaksa eksekutor Kejari Polkam setelah dua tahun buron,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Barat Johnny Manurung kepada Independensi.com, Selasa (3/11).

Dikatakannya penangkapan tersebut merujuk putusan Mahkamah Agung No. 2372 K/Pid.Sus/2018 yang menghukum ketiganya masing-masing satu tahun penjara dan pidana pelatihan kerja selama 6 bulan di Balai Latihan Kerja terdekat.

Dia menyebutkan keberhasilan pihaknya adalah wujud dukungan program kerja Jaksa Agung dalam melakukan penegakan Hukum. “Sekaligus bentuk nyata keseriusan kejaksaan dalam melaksanakan putusan pengadilan,” ucapnya.

Jhonny pun mengungkapkan dari ketiga buronan, yang pertama berhasil ditangkap adalah terpidana Lukman Bin Abdul Kadir di rumahnya Desa Bonde, Kabupaten Polna sekitar pukul 10.56 WITA.

Kemudian yang kedua terpidana Ahmad Insani ditangkap di area Pasar Capalagian. “Keduanya saat ditangkap Tim Intelijen dipimpin Asisten Intelijen Kejati Sulbar Irvan Samosir Paham tidak melakukan perlawanan.”

Namun, kata dia, terhadap terpidana ketiga Anwar bin Rudi alias Aco, Tim Intelijen Kejati sempat menghadang lajunya mobil Daihatzu Grand Max warna putih yang dikendarai terpidana.

Penghadangan dilakukan di depan Masjid Al Mudzaffar Jalan Poros Mapili Dusun Bonde Bonde, Desa Bonde Kecamatan Tapaktuan, Polman.

Ketiga terpidana selanjutnya telah dibawa ke Kejari Polewali oleh Jaksa Eksekutor untuk menjalani Rapid Test sebelum di serahkan ke pihak Lapas Anak untuk menjalani hukuman.(muj)