MAKI Minta Kejaksaan Agung Eliminasi Dua dari Enam Calon Kajati Tipe A

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta Kejaksaan Agung melalui Tim Penilai Jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Pemantapan atau Tipe A hanya meluluskan empat dari enam calon untuk menjadi Kajati pemantapan.

“Sedang untuk dua calon lainnya harus tidak diluluskan atau dieliminasi Tim Penilai Jabatan dari pencalonan sebagai Kajati Pemantapan,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, Selasa (3/10).

Boyamin mengatakan permintaan MAKI disampaikan dalam bentuk somasi terbuka kepada Jaksa Agung dan Tim Penilai diketuai Wakil Jaksa Agung dengan anggota JAM Was, JAM Pembinaan, Ketua Komisi Kejaksaan dan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI .

Dia mengungkapkan ada sejumlah alasan kedua calon harus dieliminasi. Antara lain ada yang sedang dilaporkan kepada Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Komisi Kejaksaan atas dugaan pelanggaran etik dan perilaku.

Kemudian, tutur dia, salah satu dari keduanya diduga pernah tidak lulus ujian untuk mengikuti Diklat Kepemimpinan II dan I yang diselenggarakan Lembaga Andministrasi Negara (LAN).

“Selain ada satu orang diduga manipulasi ranking uji kompetensi manajerial dan pola karier dari rangking 4 menjadi rangking 1,” ucap pegiat anti korupsi ini yang sedang di Manado, Sulawesi Utara.

Dikatakannya juga ada yang selama menjabat Kajati diduga tidak melakukan pengawasan melekat sehingga terdapat Kajari di wilayahnya yang tersandung proses hukum.

“Kemudian ada yang waktu menjabat Kajari diduga menghentikan penyelidikan dugaan korupsi suatu proyek. Tapi penghentian penyelidikannya tidak profesional dan tidak berdasar hukum,” katanya.

Boyamin pun mengungkapkan lolosnya kedua calon diduga lebih karena unsur kedekatan dengan pejabat tinggi di Kejagung. “Jadi bukan berdasar uji kompetensi secara obyektif dan tidak berdasar integritas dan profesionalisme.”

Oleh karena itu, tegasnya, dengan dugaan cacat proses tersebut, Tim Penilai secara terbuka pada 4 November 2020 besok semestinya hanya meloloskan maksimal empat orang yang layak dan memenuhi syarat.

Dia enggan mengungkap siapa kedua calon yang harus dieliminasi. “Tapi kami yakin pihak Kejagung dan Tim Penilai sangat memahami kedua calon tanpa harus disebutkan nama maupun inisialnya. Karena sudah menjadi rahasia umum.”

Oleh karena itu MAKI menyerahkan sepenuhnya kepada Kejagung dan Tim Penilai untuk mendalami dan verifikasinya serta bersedia menyampaikan data, nama dan peristiwanya jika Tim Penilai melakukan validasi dan verifikasi.

                                                                                                                Siap Gugat ke PTUN

Namiun Boyamin menegaskan jika kedua calon tersebut tetap diluluskan, MAKI siap menggugatnya melalui Peradilan Tata Usaha Negara atau PTUN untuk meminta pembatalan.

Dikatakannya gugatan di PTUN dimaksudkan juga untuk membuka bukti-bukti terkait tidak layaknya kedua orang calon karena tidak memenuhi persyaratan namun tetap diloloskan Tim Penillai dan Kejagung tanpa khawatir dilakukan gugatan balik .

“Putusan akhir dikabulkan atau ditolak memang menjadi kewenangan penuh hakim PTUN. Tapi melalui proses persidangan terbuka, dapat dilakukan penilaian oleh publik maupun Presiden selaku Kepala Pemerintahan dan atasan Jaksa Agung,” ucap Boyamin.

Ke enam calon Kajati Pemantapan yang telah lolos dan akan mengikuti uji publik atau wawancara, Rabu (4/10) besok yaitu Febrie Adriansyah (Direktur Penyidikan pada JAM Pidsus ),  Ida Bagus Nyoman Wismantanu (Direktur Penuntutan pada JAM Pidsus),  Idianto (Direktur Pengawalan Pembangunan Strategis pada JAM Intel), Mia Amiati (Kajati Riau), M Rum (Direktur Eksekusi pada JAM Pidsus) dan Raden Febrytriyanto (Kajati Sulawesi Tenggara).

Adapun Kajati Pemantapan adalah Kajati yang bertugas di tujuh Kejaksaan Tinggi (Kejati) yang biasanya dijuluki sebagai Kejati Tipe A yaitu Kejati DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Timur, Jawa Tengah, Sumatera Utara, Sumatera Selatan dan Sulawesi Selatan.(muj)