BEKASI (IndependensI.com)- Peningkatan kinerja dalam menjalankan pemerintahan di Kota Bekasi, terus dilakukan. Terkait hal itu, pemerintahan setempat melalui Bapelitbangda selama tanggal 3 sampai 4 Nopember 2029, melakukan pendampingan dan penguatan penyusunan Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah (SAKIP) dan AKIP tahun 2020.
Penyusunan ini bertujuan terhadap peningkatan kinerja instansi pemerintah sehingga dari tahun ke tahun terus ada peningkatan dan terukur, tergambarkan dari hasil penilaian AKIP. Sebab Pemerintah Kota Bekasi dalam kurun waktu dua tahun hasil penilaian terus meningkat yakni tahun 2018 nilai 63,48 dan tahun 2019 nilai 66,28 meskipun kategori B.
Pada kesempatan itu, Wali Kota Bekasi, Rahmat Effendi didampingi waknya Tri Adhianto hadir dalam acara yang digelar oleh Bapelitbangda Kota Bekasi.
Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Bidang Reformasi Birokasi, Akuntabilitas Aparatur, dan Pengawasan Kemenpan RB Jufry Rahman dan Soni Soemarsono, hadir sebagai narasumber.
Wali Kota Rahmat alam keaempatan itu mengatakan ditengah tengah melakukan kegiatan pengendalian pandemi, kita perlu untuk bermotivasi dalam melaksanakan tugas – tugas pokok atau peningkatan kapasitas untuk memenuhi sebuah kuantitas serta beban kerja yang terus bergulir komitmen kapasitas peningkatan kualitas kinerja.
Kemenpan RB, merekomedasikan mengenai kontabilitiy peningkatan kualitas kinerja di tahun 2019, terdapat 11 poin, yakni :
Memastikan peta proses bisnis capaian kinerja yg didapat. Memastikan casecade kinerja 6 yang dibangun. Review, sangat penting evaluasi kembali. Indikator Kinerja individunya. Memastikan perjanjian kinerja. Menerapkan pembayaran tunjangan kepada kinerja pegawai. Aplikasi manajemen kinerja.
Meningkatan kualitas evaluasi program kinerja. Akuntabilitas kinerja. Proses penyempurnaan secara internal. Memonitoring kegiatan ygada.
Disebutkan, peningkatan kualitas SAKIP di lingkungan Pemerintah Kota Bekasi juga ditujukan untuk peningkatan implementasi reformasi birokasi, dimana akuntabilitas kinerja salah satu area perubahan
Dalam hal ini, ada tujuh area perubahan lainnya, diantaranya: Aspek manajemen. Aspek penataan perundang-undangan. Penataan penguatan organisasi. Penataan tata laksana. Peningkatan kualitas pelayanan publik. Penataan sistem manajemen SDM dan
penguatan pengawasan di zona integritas.
Rahmat berharap dengan hasil evaluasi penilaian sakip dan lakip ini, penentuan predikat reformasi birokasi serta penilaian hasil zona integriras Kota Bekasi tahun 2020 dapat meningkat lebih baik lagi dari tahun sebelumnya.
Hal ini juga bertalian dengan peningkatan profesionalisme ASN sebagai aparatur pemerintah, dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. (jonder sihotang)