Amril Mukminin, Bupati Bengkalis non aktif

Amril Mukminin Divonis 6 Tahun Penjara

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Pekanbaru, Senin (9/11/2020) menjatuhkan vonnis 6 tahun penjara kepada Amril Mukminin Bupati Bengkalis non aktif dalam perkara suap proyek pembangunan Jalan Duri-Sei Pakning dari PT Citra Gading Asritama (CGA) senilai Rp 5,2 miliar.

Vonis dibacakan ketua majelis hakim Lilin Herlina dalam persidangan yang digelar secara virtual tanpa kehadiran Amril yang sedang sakit di Rutan Kelas I Pekanbaru, dan persidangan diwakili oleh Penasehat Hukumnya.

Dalam amar putusan dinyatakan, Amril terbukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Tahun 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP. Menyatakan terdakwa Amril Mukminin terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan primer.

Akibat perbuatannya itu, hakim menjatuhkan vonnis pidana penjara selama 6 tahun dipotong masa tahanan, ditambah membayar denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan, ujar Lilin Herlina didampingi hakim anggota Sarudi dan Poster Sitorus.

Majelis hakim juga menjatuhkan hukuman tambahan pencabutan hak politik Amril selama 3 tahun setelah menjalani masa tahanan. Sedangkan hal memberatkan adalah tindakan Amril bertentangan dengan kebijakan pemerintah yang gencar memberantas korupsi dan yang meringankan adalah Amril belum pernah dihukum dan mengakui perbuatannya.

Dalam amar putusannya, majelis hakim juga memaparkan tentang dugaan gratifikasi sebesar Rp 23,6 miliar dari dua pengusaha perkebunan sawit. Amril dinyatakan tidak terbukti menerima gratifikasi. Diketahui, uang gratifikasi diberikan pengusaha sawit Jonny Tjoa selaku Direktur Utama PT Mustika Agung Sawit Sejahtera sebesar Rp 12,7 miliar dan Adyanto selaku Direktur PT Sawit Anugrah Sejahtera sebesar Rp 10,9 miliar.

Uang puluhan miliar diterima Amril saat menjabat anggota DPRD Kab Bengkalis periode 2009-2014 dan 2014-2019 serta saat menjabat Bupati Bengkalis. Uang itu ada yang diberikan langsung kepada Amril dan ada melalui rekening istrinya Kasmarni yang saat itu menjabat sebagai Camat Pinggir. “Terdakwa tidak terbukti sebagaimana dalam dakwaan kedua,” kata Lilin.

Atas putusan itu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) langsung menyatakan banding. Sementara, Amril melalui penasehat hukumnya menyatakan pikir-pikir. “Izin yang mulia, karena dakwaan kedua kami dinilai tidak terbukti, maka kami langsung menyatakan banding,” ujar jaksa KPK Takdir Suhan.

Pada persidangan sebelumnya Kamis, (1/10) JPU KPK sebagaimana dibacakan Tonny Franky Pangaribuan dan Takdir Suhan menuntut Amril dengam pidana penjara selama 6 tahun.

Selain penjara, JPU juga menuntut Amril membayar denda Rp 500 juta atau subsider 6 bulan kurungan badan. Dia tidak dituntut membayar uang pengganti kerugian negara karena uang suap Rp 5,2 miliar sudah dikembalikan ketika proses penyidikan di KPK.

Dalam dakwaan yang dibacakan JPU Tonny Frengky Pangaribuan, Takdir Suban dan Feby Dwi Andospendi disebutkan, Amril beberapa kali menerima suap dari PT CGA. Amril diduga menerima suap sekitar Januari 2016 hingga tahun 2017.

Amril menerima uang suap di beberapa lokasi. Di antaranya, di Starbucks Coffee Mall Plaza Indonesia Jakarta, Restoran Hotel Adi Mulya Medan, di pinggir jalan dekat Hotel Royal Asnof Pekanbaru dan di Hotel Grand Elite Pekanbaru.

Amril menerima uang sebesar SGD 520,000 atau setara dengan Rp 5,2 miliar. Uang itu diterima melalui Azrul Nor Manurung alias Asrul (ajudan Amril) dari Ichsan Suaidi selaku pemilik PT CGA yang diserahkan melalui Triyanto (pegawai PT CGA). (Maurit Simanungkalit)