Kejari Serang melalui Tim dipimpin Kasi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan ( Kasi PBB-BR ) Yanuar didampingi Kasi Datun Made dan staf melaksanakan pemasangan dan penempelan papan plang di salah satu aset milik terpidana korupsi yang akan dilelang.(ist)

Kejaksaan Negeri Serang akan Lelang Sejumlah Aset Milik Koruptor

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Negeri Serang, Banten melalui Kantor Pelayanan Kekayaan dan Lelang Negara (KPKLN) setempat akan melelang sejumlah aset koruptor dalam bentuk lahan dan bangunan yang putusannya sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht dan dirampas untuk negara.

Terhadap aset-aset koruptor yang akan dilelang tersebut pihak Kejari Serang telah melakukan pemasangan papan plang bertuliskan di atasnya dalam pengawasan Kejari Serang dan akan Dilelang.

Kepala Kejaksaan Negeri Serang Supardi kepada Independensi.com belum lama ini mengatakan pemasangan papan plang dimaksudkan untuk memudahkan pengawasan pihaknya terhadap aset-aset terpidana korupsi yang telah dirampas untuk negara dan akan dilelang.

Namun Supardi belum memastikan kapan lelang akan dilaksanakan. Karena pihaknya baru menyurati KPKLN Serang untuk meminta penilaian wajar terhadap aset-aset yang akan dilelang tersebut

“Nanti untuk pelaksanaan lelangnya akan dilaksanakan secara virtual,” tuturnya seraya membenarkan pihaknya baru tahap memasang papan plang di lokasi aset milik dua terpidana  yaitu Supendi alias H Pendi bin H Amir dan Zainal Mutaqin.

Pemasangan papan plang tersebut berdasarkan putusan dalam perkara Nomor : 46/Pid.SusTPK/2015/Pn.SRG 2015 tgl 24 Maret 2016 atas nama terpidana Supendi dan putusan dalam perkara Nomor : 2384 K / Pid.Sus/ 2015 tanggal 14 Desember 2015 atas nama terpidana Zainal Mutaqin.

Sesuai putusan pengadilan, aset milik terpidana Supendi yang dirampas untuk negara dan akan dilelang yaitu tanah berikut bangunan di atasnya seluas 470 meter berupa gedung sarang walet di Kp Sawah Luhur Desa Sawah Luhur, Kecamatan Kasemen, Kabupaten Serang.

Selain itu tanah seluas 837 meter berikut bangunan di atasnya yang juga dijadikan gedung sarang walet yang berada di Blok 003, Sumur Utara Rt 009 Rw 005, Desa Sumber Jaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang.

Sedangkan aset terpidana Zainal Mutaqin aset yang dirampas untuk negara antara lain tanah seluas 993 meter berlokasi di Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang.

Kemudian tanah seluas 175 meter berikut bangunan di Jalan Bayangkara, Kelurahan Cipocok Jaya, Kecamatan Cipocok Jaya, Kabupaten Serang. Selain itu tanah seluas 89 meter berikut bangunan seluas 50 meter di Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, Kabupaten Serang, Banten.(muj)