JAKARTA (Independensi.com) – Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI)/Indonesia Eximbank per Oktober 2020 telah menyalurkan pembiayaan ekspor senilai Rp92 Triliun dari Penyertaan Modal Negara (PMN) Rp18,7 Triliun yang telah diberikan Pemerintah.
Direktur Eksekutif LPEI Daniel James Rompas, pada Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi XI DPR RI Rabu (18/11/2020), menyampaikan, selain Pembiayaan, LPEI juga telah mampu menyalurkan Penjaminan senilai Rp9,4 Triliun dan Asuransi senilai Rp9,3 Triliun.
Selain itu, sebagai Special Mission Vehicle (SMV) Kementerian Keuangan RI dalam hal peningkatan ekspor, LPEI telah mampu melahirkan 59 eksportir baru dan 2.200 UKM binaan yang siap untuk melakukan ekspor.
“Dari Rp18,7 Triliun PMN yang telah diberikan oleh Pemerintah yang terdiri dari Rp12,5 Triliun Penugasan Umum dan Rp6,2 Triliun, Pembiayaan Ekspor yang disalurkan adalah Rp92 Triliun, Penjaminan Ekspor Rp9,4 Triliun, Asuransi Rp9,3 Triliun, dan penciptaan 59 Eksportir baru. Pembiayaan Ekspor ini juga berkontribusi 14,6% terhadap Ekspor Barang Indonesia,” ucap D.James Rompas, Direktur Eksekutif LPEI.
Pembiayaan yang telah diberikan tersebut juga diikuti oleh perbaikan kinerja yang dilakukan. Non-Performing Loan (NPL) neto per Oktober 2020 telah mengalami perbaikan menjadi 11,8% dengan Coverage Ratio 77,1%. Selain itu, LPEI juga mampu membukukan laba bersih senilai Rp234 Miliar dan diproyeksikan menjadi Rp251 Miliar di akhir Desember tahun ini.
Selain aspek finansial, LPEI juga telah mengukur Dampak Ekonomi dan Sosial atas Pembiayaan tersebut. Diantaranya adalah Peningkatan Product Domestic Bruto (PDB) 2,49 kali dari pembiayaan yang diberikan serta penyerapan tenaga kerja hingga 50 orang per Rp1 Miliar.
LPEI juga telah memiliki 2 Desa Devisa yang berasal dari Jembrana dan Yogyakarta. Desa Devisa sendiri merupakan sebuah program yang mendorong ekspor berbasis komoditas unggulan daerah.
Melihat catatan ini, LPEI kemudian mendapatkan penugasan dari Pemerintah dalam rangka Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).
Program tersebut melibatkan baik dari UKM dan Korporasi yaitu Penugasan Khusus Ekspor (PKE) Pembiayaan UKM berorientasi ekspor senilai Rp500 Miliar dan Program Penjaminan Pemerintah untuk Korporasi dengan nilai penjaminan Rp100 Triliun.
Dengan penugasan tersebut, Pemerintah mengusulkan alokasi PMN senilai Rp5 Triliun di Tahun Anggaran 2021. PMN ini terdiri dari Rp2,5 Triliun untuk Penugasan Umum dan Rp2,5 Triliun untuk Penugasan Khusus. Penyaluran PMN ini nantinya akan difokuskan pada sektor dan komoditas yang diproyeksikan akan mengalami perbaikan dan Pemulihan Ekonomi Nasional.
James Rompas mengapresiasi berbagai masukan dari pimpinan dan anggota Komisi XI DPR RI. LPEI pun memastikan akan menindaklanjuti masukan tersebut.
” Kami akan memanfaatkan secara maksimal PMN senilai Rp 5 T dalam menjalankan mandatnya melalui Pembiayaan, Penjaminan, Asuransi, dan Jasa Konsultasi khususnya yang berorientasi ekspor,” ucap D. James Rompas.(wst)