Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Hari Setiyono.(muj/independensi)

Korupsi Importasi Tekstil, Komisaris PT FIB dan Empat Pejabat Bea Cukai Segera Diadili

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Komisaris PT Fleming Indo Batam (FIB) dan empat pejabat Bea dan Cukai Batam, Kepulauan Riau dalam waktu dekat segera diadili di Pengadilan Tipikor Jakarta dalam kasus dugaan korupsi terkait importasi tekstil dari China tahun 2018-2020.

Tim Jaksa penuntut umum (JPU) pada Direktorat Penuntutan pada JAM Pidsus, Kejaksaan Agung sebelumnya sudah melimpahkan berkas para terdakwa ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (17/11) lalu.

“Saat ini tim JPU tinggal menunggu penetapan waktu sidang dari majelis hakim yang akan memimpin sidang para terdakwa,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono, Minggu (22/11).

Hari menyebutkan dalam kasus tersebut ke lima terdakwa  didakwa Tim JPU merugikan perekonomian negara sebesar Rp1,6 triliun. Ke limanya antara lain terdakwa Irianto selaku Komisaris PT FIB dan juga Direktur PT Peter Garmindo Prima (PGP).

Kemudian terdakwa Mokhamad Mukhlas selaku Kepala Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai II pada KPU Bea dan Cukai Batam. Sedang tiga terdakwa lain yaitu Dedi Aldrian, Kamaruddin Siregar dan Hariyono Adi Wibowo masing-masing Kepala Seksi Pabean dan Cukai I, II dan III pada Bidang Pelayanan dan Fasilitas Pabean dan Cukai I KPU Bea dan Cukai Batam.

Hari menyebutkan ke lima terdakwa didakwa Tim JPU secara berlapis. Antara lain dalam dakwaan kesatu primair dan subsidair melanggar pasal 2 dan pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Sedangkan dakwaan kedua para terdakwa dianggap melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a UU No: 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No:20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Selain itu, tutur Hari, khusus untuk  ke empat pegawai KPU Bea dan Cukai, Tim JPU dalam dakwaan kedua juga mendakwa dengan dua dakwaan alternatif. Pertama diangga melanggar pasal 5 ayat (2) jo pasal 5 ayat (1) huruf a dan Kedua melanggar pasal 12 huruf b UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Korupsi jo pasal pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Kasusnya berawal ketika terdakwa Irianto bersama empat terdakwa M Mukhlas, Dedi Aldrian, Kamaruddin Siregar dan Haryono Adi Wibowo antara Januari 2018 hingga April 2020 secara melawan hukum menjual tekstil yang telah diimpor kepada pihak lain dan mengimpor tekstil melebihi Alokasi.

Modusnya yaitu dengan merubah dokumen impor berupa Invoice, Packing List, serta menggunakan Certificate of Origin (CoO) atau Surat Keterangan Asal (SKA) yang tidak benar dan bertentangan dengan Peraturan Menteri Perdagangan dan Menteri Keuangan.

Perbuatan para terdakwa, ungkap Hari, ditujukan untuk memperkaya diri sendiri khususnya terdakwa Irianto atau orang lain yaitu M Mukhlas, Dedi Aldrian, Kamaruddin Siregar dan Haryono Adi Wibowo atau suatu korporasi.(muj)