Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg

Menag Copot Rektor UIN Susqa Pekanbaru

Loading

PEKANBARU (Independensi.com) – Menteri Agama Fachrul Rozi menjatuhkan sanksi hukuman disiplin pembebas tugasan Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasyim (UIN Susqa) Pekanbaru.

Pencopotan itu tertuang dalam Surat Keputusan (SK) nomor 191/B.II/2/PDJ/2020 tanggal 23 November 2020, dan dalam surat keputusan itu jelas dikatakan menjatuhkan hukuman disiplin berupa pembebas jabatan sebagai rektor.

Menurut informasi yang beredar di Pekanbaru, pertimbangan Menag dalam menjatuhkan sanksi disiplin kepada Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg dari jabatan Rektor UIN Susqa Pekanbaru didasari berita acara pemeriksaan tertanggal 11 Agustus 2020 dan hasil investigasi Inspektorat Jenderal (Itjend) Kemenag pada tanggal 14 September 2020.

Ada beberapa poin sehingga Ahmad dicopot antara lain, selaku kuasa pengguna anggaran (KPA) disebut-sebut lemah dalam mengontrol pengelolaan anggaran yang bersumber dari BLU.

Ahmad juga disebut terbukti telah menyalahgunakan wewenang dengan memutasi pejabat administrasi di lingkungan UIN Suska Riau. Pada poin lain disebutkan, hukuman disiplin atas pelanggaran tersebut perlu dijatuhkan untuk menegakkan disiplin.

Yang bersangkutan terbukti telah melakukan perbuatan yang melanggar ketentuan Pasal 3 angka 4, angka 5, angka 9, angka 17, serta Pasal 4 angka 1 dan angka 5 Peraturan Pemerintah 53/2010, demikian bunyi poin keputusan dalam SK tersebut. Namun belum disebutkan siapa pengganti Akhmad sebagai rektor UIN Susqa.

Sementara Wakil Rektor UIN Susqa Dr. H. Kusnadi, M.Pd saat di konfirmasi Independensi.com melalui telepon selulernya mengaku adanya informasi pembebas-tugasan Prof DR Akhmad Mujahidi SAg MAg sebagai Rektor Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasyim (UIN Susqa) Pekanbaru.

Namun Kusnadi mengaku belum bisa memberikan keterangan resmi, sebab surat dari Kementerian Agama belum dilihatnya secara langsung.

Sebagai informasi, dalam beberapa bulan terahir ini, kasus dugaan korupsi di lingkungan Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Qasyim Pekanbaru kerap menghiasi lembaran media, baik cetak maupun media online di Pekanbaru.

Bahkan belum lama ini, Achmad anggota DPR RI daerah pemilihan Riau dari Partai Demokrat pada suatu rapat dengan Menteri Agama, secara langsung meminta agar Rektor UIN Susqa Pekanbaru dicopot, karena diduga sarat dugaan tindak pidana korupsi.

Terkait informasi dugaan korupsi di lingkungan UIN Susqa tersebut, Leli Kurniati Kabag Keuangan UIN Susqa Pekanbaru mengakui bahwa pihaknya sudah pernah dimintai pihak Kejaksaan Negeri Pekanbaru hadir untuk dilakukan klarifikasi.

Pada kesempatan itu kata Leli, pihaknya diminta membawa dokumen terkait perkara dugaan korupsi yang disinyalir dilakukan beberapa oknum pejabat struktural UIN Susqa Pekanbaru. Namun penanganan perkara saat ini dilakukan Bidang Intelijen Kejati Riau.

Raharjo Budi Kisnanto Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Riau tidak menampik, bahwa pihaknyalah yang tengah mengusut perkara tersebut.

Dikatakannya, pengusutan perkara itu masih berlangsung, kita masih mengumpulkan data dan keterangan dari pihak yang terkait.

Jika prosesnya sudah rampung, Raharjo berjanji akan melakukan gelar perkara untuk mengetahui kelanjutan penanganan perkara. “Nanti kita gelar perkaranya sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Raharjo. (Maurit Simanungkalit)