![]()
BEKASI (IndependensI.com)- Bupati Bekasi Ade Kuswara Kunang menyatakan, pihaknya akan mengikuti keputusan pemerintah pusat terkait evaluasi tunjangan ASN dan DPRD setempat.
“Kami akan mengikuti keputusan pemerintah pusat berkaitan kebijakan evaluasi tunjangan baik tambahan penghasilan pegawai maupun tunjangan yang saat ini diterima legislatif setempat,” katanya kemarin menanggapi banyaknya protes berbagai pihak terkait tunjangan yang membebani APBD tersebut.
Ia mengakui sudah menyampaikan masalah tunjangan kepada pemerintah pusat. Kalau memang harus dikurangi apalagi sampai dihapus, kita siap saja, ujarnya.
Pernyataan tersebut sekaligus merespons permintaan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian yang menyebut agar tunjangan perumahan anggota DPRD dikaji ulang dan dievaluasi setelah mendengar suara masyarakat secara luas.
Sementara Ketua DPRD Kabupaten Bekasi Ade Sukron Hanas menegaskan legislatif siap berkoordinasi dengan eksekutif untuk menindaklanjuti aspirasi aktivis mahasiswa dan pemuda berkaitan evaluasi tunjangan.
Sebagaimana diketahui, gelombang protes di sejumlah daerah terjadi atas tunjangan para wakil rakyat di DPR RI dan daerah.
Sebagaimana diketahui, besaran Tunjangan Penambahan Penghasilan (TPP) ASN di Pemkab Bekasi golongan 3C kategori staf gaji Rp 3,1 juta dan TPP Rp 5,3 juta. Untuk eselon IV gaji Rp 3,15 juta ditambah TPP Rp 16,4 juta.
Eselon IIIa gaji Rp 3,4 juta ditambah TPP Rp 30 juta. Eselon II gaji Rp 4,3 juta dengan TPP Rp 43 juta tiap bulannya.
Adapun tunjangan anggota DPRD untuk Ketua Rp 41,7 juta. Wakil Ketua Rp 40,2 juta dan masing- masing anggota Rp 36,1 juta tiap bulannya.
Ketua DPRD tunjangan transportasi Rp 21,2 juta, Wakil Ketua dan Anggota Rp 17,3 juta per bulan. (jonder sihotang)

