Ditjen Hubdat Lakukan Sosialisasi Advokasi Hukum

Loading

SOLO (Independensi.com)
Aparatur Sipil Negara (ASN); Direktorat Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan harus siap jika sewaktu-waktu
mendapat gugatan hukum atau panggilan dari aparat penegak hukum.

Panggilan yang terkait dengan hukum harus dilaksanakan karena hal itu merupakan amanat dari peraturan perundang-undangan.

Demikian disampaikan Kepala Bagian Hukum dan Humas, Ditjen Perhubungan Darat, Kemenhub, Endy Irawan, ketika membuka Sosialisasi Advokasi Hukum Perhubungan Darat di Solo, Selasa (24/11).

Endy, yang hadir mewakili Sesditjen Perhubungan Darat, Marta Hadisarwono, melanjutkan, dalam menghadapi gugatan dan panggilan tersebut kita semua dapat menjalankan dengan baik sehingga nantinya tidak menimbulkan suatu hal yang tidak kita inginkan.

Kementerian Perhubungan khususnya Direktorat Jenderal Perhubungan Darat tentunya tak lepas dari permasalahan hukum maupun permohonan gugatan-gugatan dari masyarakat.

Contohnya pengujian Undang-undang Lalu Lintas Angkutan Jalan di Mahkamah Konstitusi, pengujian peraturan menteri perhubungan terkait angkutan online yang beberapa kali dilakukan judicial review di Mahkamah Agung, dan beberapa gugatan-gugatan baik gugatan perdata maupun gugatan tata usaha negara.

Selain beberapa kali permohonan pengujian peraturan dan gugatan-gugatan hukum dimaksud, Ditjen Perhubungan Darat juga beberapa kali menerima panggilan dari aparat penegak hukum baik dari kepolisian maupun kejaksaan.

“Beberapa kali pejabat kita diminta hadir sebagai ahli maupun sebagai saksi dalam kasus-kasus yang terkait dengan tugas dan fungsi Ditjen Perhubungan Darat,” kata Endy.

Hal tersebut saat ini semakin meningkat seiring dengan adanya Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) di seluruh indonesia yang merupakan kepanjangan tangan Ditjen Perhubungan Darat di daerah.

Endy menuturkan bahwa kegiatan sosialisasi advokasi hukum bidang perhubungan darat ini merupakan wadah bagi internal Direktorat Jenderal Perhubungan Darat guna mendapatkan informasi, wawasan, saran dan masukan, serta pandangan sehingga dapat memperlancar apabila mendapatkan gugatan hukum dan panggilan dari aparat penegak hukum.

Sementara itu, Kabag Advokasi dan Perjanjian, Biro Hukum, Kemenhub, Yustinus Danang, dalam paparannya sebagai narasumber menyampaikan bahwa setiap ASN (Aparatur Sipil Negara) berhak mendapatkan perlindungan bantuan hukum.

Hal tersebut merupakan amanah dari UU No. 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara. “Bantuan hukum yang dimaksud berupa pemberian bantuan hukum dalam perkara yang dihadapi di Pengadilan terkait pelaksanaan tugasnya,” jelas Danang.

Selain itu, sesuai PP No.16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, diwajibkan bagi pemerintah untuk memberikan pelayanan hukum kepada pelaku pengadaan barang/jasa dalam menghadapi permasalahan hukum terkait tugasnya.

“Pelayanan hukum diberikan sejak proses penyelidikan hingga tahap putusan pengadilan,” kata Danang.

Dirinya menambahkan, dalam Permenhub No. KM 74 Tahun 2009 tentang Tata Cara Pemberian Bantuan Hukum di Lingkungan Departemen Perhubungan, menyebutkan bahwa pemberian layanan hukum berbentuk pemberian pertimbangan atau pendapat hukum (legal opinion) dan penyelesaian perkara kepada unit kerja Kementerian, pejabat, mantan pejabat, pegawai, dan pensiunan pegawai yang menghadapi masalah hukum dalam pelaksanaan tupoksi Kementerian.

Kegiatan tersebut diikuti oleh 60 peserta yang berasal dari unit kerja Kantor Pusat maupun BPTD seluruh Indonesia. Hadir pula Kepala BPTD Wil. VII Provinsi Sumatera Selatan dan Bangka Belitung, Muhammad Fahmi; serta Kepala BPTD Wil. VIII Provinsi Banten, Endi Suprasetyo. (hpr)