Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati memperlihatkan nota kesepahaman yang ditanda-tangani kedua belah pihak di Jakarta,(ist)

Jaksa Agung Ingatkan Direksi PT Pertamina Hindari Penyimpangan dalam Mengelola Perusahaan

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengingatkan kepada jajaran Direksi PT Pertamina untuk menghindari penyimpangan maupun penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan perusahaan.

“Karena itu inti kerjasama dan sinergi Kejaksaan dengan PT Pertamina disertai komitmen Kejaksaan untuk mewujudkan keberhasilan PT Pertamina memenuhi dan menyediakan akses energi berkualitas dan terjangkau bagi semua lapisan masyarakat,” kata Jaksa Agung dalam acara penandatanganan nota kesepahaman dan perjanjian kerjasama antara Kejaksaan RI dan PT Pertamina di Jakarta, Rabu (25/11).

Dia pun berharap ketika masih ditemukan adanya penyimpangan maka yang dilakukan tidak hanya berhenti pada langkah penindakan semata. “Melainkan juga harus diikuti dengan evaluasi secara bersama-sama sebagai langkah pencegahan, sehingga hal serupa tidak terulang lagi,” katanya.

Untuk itu, tuturnya, pendekatan pencegahan dan penindakan yang secara simultan dilakukan Kejaksaan saat ini, sepatutnya disadari semata-mata sebagai upaya memastikan bisnis perusahaan dapat terselenggara melalui praktek yang sehat.

“Terutama dalam rangka mendorong hadirnya tata kelola perusahaan yang baik atau good corporate governance di PT Pertamina,” ucap mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan ini.

Sementara itu Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati mengharapkan dengan adanya kerjasama dengan kejaksaan akan menjadikan Pertamina mendapatkan dukungan penuh dalam menuntaskan proyek startegis nasional.

Dikatakannya juga kerjasama dan kolaborasi yang selama ini telah terjalin dengan sangat baik dapat lebih mempererat kedua belah pihak dalam membangun sinergi yang lebih kokoh lagi.

“Besar harapan saya agar kerjasama ini juga dapat menguatkan aspek Good Corporate Governance pada bisnis Pertamina secara keseluruhan,” ucapnya.

Dalam acara itu pihak PT Pertamina menyerahkan bantuan berupa dua unit mobil ambulance dan dua unit mobil jenazah kepada Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Sebaliknya dari Kejaksaan menyerahkan barang rampasan berupa uang kepada kas negara melalui PT Pertamina sebesar Rp44 miliar.(muj)