Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar yang juga staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti.(ist)

Pengamat: KPK Harus Usut Tuntas Pihak Terlibat Kasus Ekspor Benih Lobster

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Pengamat hukum Abdul Fickar Hadjar meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut secara tuntas pihak-pihak yang diduga terlibat kasus Menteri Kelautan dan Perikanan KP Edhy Prabowo terkait izin ekspor benur atau benih lobster ke luar negeri

“Karena masalah benur cukup besar, yang tidak hanya menyangkut birokrasi. Tapi diduga adanya keterlibatan dari pengusaha. Baik dari dalam maupun luar negeri atau asing,” kata Abdul Fickar kepada Independensi.com, Rabu (25/11).

Dia pun menilai kebijakan ekspor benur dari pemerintah di era Menteri Edhy Prabowo benar-benar sebuah kebijakan yang lebih berpihak kepada para pengusaha.

Padahal, tuturnya, pada zaman Menteri Kelautan dan Perikanan dijabat Susi Pujiastiti melarang ekspor benur karena benur menjadi keberlangsungan budidaya daya periktanan.

Selain itu, tuturnya, kebijakan dalam memberikan izin ekspor benur ke luar negeri tidak saja dengan pendekatan ekonomis kepada para pengusaha.

“Tapi juga pada politisi. Artinya pendekatan politis. Sehingga korupsi memang sangat berkaitan dengan kekuasaan birokrasi dan politik,” ucap staf pengajar pada Fakultas Hukum Universitas Trisakti ini..

Oleh karena itu, tegasnya, KPK juga harus memproses para politisi yang diuntungkan oleh kebijakan yang korup tersebut.

Sementara itu Menteri KP Edhy Prabowo dan sejumlah pihak yang ditangkap KPK setibanya di Bandara Soekarno-Hatta dari luar negeri pada Rabu (25/11) dinihari hingga kini masih menjalani pemeriksaan.

Plt juru bicara KPK Ali Fikri mengatakan bahwa KPK mempunyai waktu 1X24 jam untuk menentukan status dari pihak-pihak yang telah ditangkap itu. “KPK punya waktu 1X24 jam untuk menentukan sikap. Perkembangannya nanti kami informasikan lebih lanjut,” kata dia.(muj)