Bandar sabu terpidana Rudi Arza (tengah) yang menjadi buronan Kejati Jambi kasus Narkotika-TPPU saat ditangkap aparat kejaksaan di sebuah rumah di Padang, Sumatera Barat.(foto/ist)

Buron Usai Sidang di Jambi, Terpidana Narkotika-TPPU Dicokok di Padang

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Bandar sabu Rudi Arza yang menjadi buronan Kejaksaan Tinggi Jambi dalam kasus Narkotika dan TPPU berhasil dicokok Tim AMC Intelijen Kejaksaan Agung dan Intelijen Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat di sebuah rumah di Padang, Sumatera Barat

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono menyebutkan Rudi yang sudah berstatus terpidana kasus narkotika ditangkap, Jumat (21/02/2020) sore sekitar pukul 16.40 WIB.

Sebelumnya, kata Hari, Sabtu (22/02/2020) terpidana kabur usai menghadiri sidang tindak pidana pencucian uang (TPPU) hasil kejahatan narkotika senilai Rp715 juta di Pengadilan Negeri Jambi pada 21 Januari 2020.

“Saat itu sidang memasuki tahap pembacaan tuntutan TPPU dari jaksa penuntut umum terhadap terpidana yang selain didakwa kasus narkotika juga TPPU,” ungkapnya.

Dalam kasus narkotika jenis sabu seberat 1020,970 gram atau sekitar satu kilogram yang menjadi predicata crime terpidana sudah dihukum 10 tahun penjara oleh PN Jambi berdasarkan putusan Nomor : 786:/Pid/Sus/2018/PN.Jmb tanggal 19 maret 2019

“Terpidana saat itu pun sedang menjalani hukuman untuk kasus narkotikanya di Lapas kelas IIA Jambi,” ucap mantan Wakil Jaksa Tinggi Sumatera Selatan ini.

Disebutkan Hari terkait kasus TPPU nya terpidana Rudi yang disidang secara in absentia  kemudian juga sudah dihukum enam tahun penjara berdasarkan putusan PN Jambi Nomor: 816/pid.sus/2019/Pn Jbi tanggal 6 Februari 2020.

Hari menambahkan dengan keberhasilan penangkapan terhadap Rudi Arza terpidana dan terdakwa kasus TPPU  melalui program tangkap buronan maka sudah tujuh buronan berhasil ditangkap di tahun 2020.

“Selanjutnya terpidana akan dijemput Tim Intelijen Kejati Jambi guna melanjutkan hukuman untuk kedua tindak pidana baik narkotika maupun TPPU,” ucapnya. (muj)