Ketegasan PPNS Dalam Penegakan Hukum Berkontribusi Pada Keselamatan Transportasi Jalan

Loading

RIAU (Independensi.com) – Direktorat Jenderal Perhubungan Darat telah berkomitmen untuk melaksanakan pengelolaan dan penyelenggaraan transportasi darat yang tertib dan selamat.

Caranya adalah melakukan penegakan hukum yang moderen, transparan, dan berintegritas. melalui peningkatkan kualitas Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) bidang Lalu Lintas Angkutan Jalan (LLAJ).

Demikian disampaikan Sesditjen Perhubungan Darat, Marta Hardisarwono dalam acara Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020 di Riau, pada Rabu (25/11) kemarin.

Menurut Marta, penegakan hukum yang tepat, tegas dan transparan terhadap para pelanggar lalu lintas di jalan, dapat meningkatkan keselamatan transportasi jalan yang berkeselamatan,

“Seperti permasalahan strategis yang menyangkut restrukturisasi bidang hukum khususnya terkait implementasi UU No. 22 Tahun 2009 tentang LLAJ dimana diperlukannya paradigma baru dalam memandang penyelenggaraan transportasi darat,” jelas Marta.

Dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan telah diatur ketentuan mengenai pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan dan penindakan pelanggaran lalu lintas dan angkutan jalan yang memerlukan kejelasan penerapan di lapangan melalui pengaturan dalam peraturan pemerintah.

“Pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan pada dasarnya bertujuan untuk mendorong terciptanya kepatuhan dan budaya berlalu lintas, memastikan terpenuhinya persyaratan teknis dan persyaratan laik jalan kendaraan bermotor, memastikan terpenuhinya kelengkapan dokumen registrasi dan identifikasi pengemudi dan kendaraan bermotor serta dokumen perizinan dan kelengkapan kendaraan bermotor angkutan umum, serta mendukung pengungkapan perkara tindak pidana,” terang Marta.

Marta berharap melalui Rakernis ini dapat meningkatkan kinerja PPNS dalam rangka menyamakan visi, misi dan gerak serta langkah dalam melaksanakan amanat Undang–Undang Nomor 22 Tahun 2009.

Rapat Kerja Teknis PPNS Bidang LLAJ Tahun 2020 diikuti oleh 80 peserta yang berasal dari para PPNS bidang LLAJ di Lingkungan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat dan Dinas Perhubungan Provinsi/Kabupaten/Kota di Seluruh Indonesia. (hpr)