JAKARTA (Independensi.com)
Meskipun sudah memeriksa puluhan saksi, termasuk tujuh saksi hari ini, namun Kejaksaan Agung belum juga menetapkan satu pun tersangka kasus dugaan korupsi terkait pemberian dana hibah dari pemerintah kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017.
Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan pemeriksaan terhadap ke tujuh saksi masih untuk menindak-lanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) tanggal 8 Mei 2020.
“Ya untuk menindaklanjuti surat BPK. Sehingga tim penyidik pada hari ini memanggil dan memeriksa tujuh orang saksi,” kata Hari di Jakarta, Kamis (26/11).
Dia menyebutkan para saksi yang diperiksa adalah mereka yang diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya.
“Berupa honor rapat dan uang pengganti transport dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada tahun anggaran 2017,” tutur Hari.
Ke tujuh saksi, ungkap Hari, antara lain Direktur PT. Grand Osaka Edward Bujang dan Asisten Manager Asset di Yayasan Pertamina Foundation Tahun 2017 Narto Presdianto.
Selain itu Manager cabang olahraga layar Arkus Othinel Mamahit, pelatih cabang olahraga panjang tebing Indonesia Rachmat Sofyan serta Account Manager PT. Karakter Indonesia Jonathan.
“Kemudian dua saksi lainnya masing-masing Saiful Bahri dan Hermanta Tarigan,” ucap juru bicara Kejagung ini.(muj)