JAKARTA (IndependensI.com) – Kementerian Tenaga Kerja saat ini tengah mengkaji aturan terkait bekerja dari rumah atau bekerja secara fleksibel secara permanen. Kemenaker beranggapan bekerja secara fleksibel sudah menjadi tuntutan era teknologi digital saat ini.
Pasalnya disamping lebih efisien, kerja dari rumah juga lebih efektif asalkan tetap menyadari tanggung jawab masing-masing pekerja. “Isu tersebut kita akomodir, demi terciptanya ekosistem ketenagakerjaan yang harmonis untuk melindungi hak pekerja dan melindungi keberlangsungan usaha,” Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah dalam acara Webinar Kagama Teraskita, Sabtu (28/11/2020).
Menurut dia dengan adanya transformasi digital telah mengubah pola kerja yang sebelumnya tiap hari harus pergi ke kantor bisa dilakukan di rumah sehingga waktu kerja lebih fleksibel. Pola seperti ini akan menjadi kontrak kerja baru yang mau tidak mau harus dilakukan antara pengusaha dengan karyawan. Di satu sisi transformasi digital di sektor ketenagakerjaan akan lebih cepat mendorong revolusi Industri 4.0.
“Transformasi digital menjadi sebuah norma baru yang membuat pekerjaan menjadi sangat fleksibel baik secara waktu ataupun tempat. Dunia digerakkan oleh artificial intelligence, internet of things, Big Data serta teknologi digital lainnya yang menciptakan transformasi cara bekerja, cara konsumsi dan keahlian yang dibutuhkan industri,” ujar dia.
Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menyebut bahwa proses ini telah membawa dunia bergerak dari old economy ke arah new economy dan mengakibatkan banyak jenis usaha dan jenis pekerjaan yang tidak berkembang, bahkan hilang. “Profil dan kompetensi tenaga kerja yang dibutuhkan di masa depan paska pandemi juga akan berubah,” kata dia. Di sisi lain, sektor ketenagakerjaan juga tengah menghadapi tantangan terjadinya gelombang pemutusan hubungan kerja (PHK) akibat pandemi Covid-19 sementara iklim lapangan kerja baru masih belum maksimal.