Menaker : Upah Tidak Naik Karena Ekonomi Lesu

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) – Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menjelaskan alasan pemerintah menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/11/HK.04/2020 tentang Penetapan Upah Minimum Tahun 2021 pada masa pandemi COVID-19. Surat tersebut menjelaskan, jika upah minimum 2021 sama dengan tahun ini, sehingga tidak adanya kenaikan.

Menurut ida, penerbitan SE tersebut salah satunya dilatarbelakangi oleh lesunya kondisi perekonomian Indonesia serta ketenagakerjaan imbas pandemi. Penurunan tersebut dapat dilihat dari pertumbuhan ekonomi triwulan II yang tumbuh minus 5,32%.

Kemudian berdasarkan data analisis dari hasil survei dampak COVID-19 terhadap pelaku usaha yang ditemukan oleh BPS, terdapat 82,85% perusahaan cenderung mengalami penurunan pendapatan. Sebanyak 53,17% usaha menengah dan besar dan 62,21% Usaha Mikro dan Kecil mengalami kendala keuangan terkait pegawai dan operasional.

“Ini beberapa survei yang menjadi latar belakang kenapa dikeluarkan SE tersebut. Jadi intinya sebagian besar perusahaan tidak mampu membayar upah meskipun sebatas upah minimum yang berlaku saat ini,” ujar Ida dalam keterangan tertulis, Rabu (28/10/2020).

Dia menuturkan kondisi tersebut telah dibicarakan dalam forum yang ada di Dewan Pengupahan Nasional (Depennas) yang terdiri atas Tripartit yaitu unsur pemerintah, serikat pekerja/buruh, dan pengusaha. Di forum itu telah dilakukan diskusi secara mendalam.

“Diskusi mendalam kami lakukan dalam waktu cukup lama. Penetapan ini adalah jalan tengah yang kita ambil hasil diskusi di Depenas,” ucapnya.

Menurutnya, tidak naiknya upah minimum bukan berarti pemerintah diam begitu saja, karena sampai sekarang pemerintah masih terus memberikan subsidi kepada para pekerja dalam bentuk subsidi gaji/upah, kartu pra kerja, dan berbagai bantuan lainnya.

Ia menegaskan dana untuk bantuan subsidi gaji/upah bukan berasal dari BPJS Ketenagakerjaan, melainkan dari pemerintah yang bersumber dari APBN.

“Jadi ini salah satu cara kita agar daya beli para pekerja kita tetap ada. Dan saya melihat sendiri temen-temen pekerja kita merasa terbantu dengan adanya subsidi gaji/upah dari pemerintah,” tandasnya.