Petenis nasional Beatrice Gumulya (kanan) yang dimintai keterangan oleh Kejagung sebagai saksi kasus dana hibah KONI tahun anggaran 2017.(ist)

Kasus Dana Hibah KONI, Kejagung Dalami Keterangan dari Petenis Nasional

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung memeriksa tiga orang saksi untuk didalami keterangannya dalam kasus dugaan korupsi dana hibah dari pemerintah kepada KONI Pusat tahun anggaran 2017, Jumat (27/11) lalu.

Salah satu dari tiga saksi yang diperiksa petenis nasional Beatrice Gumulya yang pada SEA Games 2019 di Manila Philipina meraih emas ganda puteri berpasangan dengan Jessy Priskilia Rompies.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Hari Setiyono mengatakan, Minggu (29/11) selain Beatrice, dua saksi lainnya yaitu Direktur PT. Evika Mukti Raya Maju, Tedy Eka Supriyadi dan Direktur Laboratorium Klinik Permata Didi Junaedi

Hari menyebutkan ketiga saksi diperiksa karena diduga mengetahui aliran uang atau dana bantuan pemerintah kepada KONI Pusat dan penggunaannya dalam kegiatan yang dilaksanakan KONI Pusat pada 2017.

“Pemeriksaan para saksi juga masih dalam rangka menindak-lanjuti surat dari Badan Pemeriksa Keuangan tanggal 8 Mei 2020,” tuturnya.(muj)