10 Lembaga Dibubarkan Pemerintah Hemat Rp 227 Miliar

Loading

JAKARTA (IndependensI.com) –   Presiden Joko Widodo  membubarkan 10 lembaga negara nonstruktural melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 112 tahun 2020. Kebijakan Jokowi ini membuat Negara hemat hingga ratusan milyar.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mencatat, dengan dibubarkannya 10 lembaga Negara, membuat pemerinta bisa hemat anggaran hingga Rp227 miliar per tahun.

“Anggaran negara potensi penghematannya sekitar Rp227 miliar per tahun untuk keseluruhan dari 10 lembaga non-struktural tersebut,” kata Deputi bidang Kelembagaan dan Tata Laksana Kementerian PANRB Rini Widyantini dalam sesi teleconference, Selasa (1/12/2020).

Kendati begitu, penghematan anggaran bukan jadi alasan utama Jokowi dalam pembubaran 10 lembaga tersebut. “Kami melakukan pengkajian dan dari aspek anggaran tidak terlalu signifikan, karena titik beratnya memang kepada bagaimana kita melakukan efisiensi di dalam kewenangan untuk masing-masing instansi pemerintah,” jelasnya.

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo pun menegaskan, keputusan itu diambil lewat pertimbangan manfaat daripada keberadaan lembaga tersebut, bukan faktor anggaran.

“Karena setiap membubarkan lembaga jika dilihat dari sisi anggaran memang kecil. Bukan anggarannya yang jadi titik tolak, tapi efektivitas dan efisiensi agar lembaga-lembaga itu bisa optimal,” ujar Tjahjo.

Dia menjelaskan, usai pembubaran, untuk tugas, pendanaan, hingga pegawai kesepuluh lembaga itu akan dialihkan ke kementerian terkait. Pengalihan ini diselesaikan paling lama 1 tahun sejak Perpres Nomor 112 tahun 2020 diundangkan.

Menurut Pasal 4, proses pengalihan akan dikoordinasikan oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan-RB). Pengalihan ini juga akan melibatkan unsur Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan, Arsip Nasional Republik Indonesia dan/atau kementerian/lembaga terkait.

“Sebelum pembubaran (lembaga), Kemenpan-RB sudah rapat bersama Sekneg (Sekretariat Negara), Kemenkeu dan BKN, soal pegawai tidak masalah,” kata Tjahji saat dikonfirmasi Liputan6.com, Minggu (29/11).

Berikut rincian lembaga yang dibubarkan dan pengalihannya terkait pendanaan, pegawai, aset, dan arsip yang dikelola oleh:

  1. Dewan Riset Nasional dialihkan ke Kementerian Riset dan Teknologi/Badan Riset dan Inovasi Nasional;
    2. Dewan Ketahanan Pangan dialihkan ke Kementerian Pertanian
    3. Badan Pengembangan Wilayah Surabaya-Madura dialihkan ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat dan Kementerian Perhubungan sesuai dengan tugas dan fungsinya masing-masing
    4. Badan Standardisasi dan Akreditasi Nasional Keolahragaan dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
    5. Komisi Pengawas Haji Indonesia dialihkan ke Kementerian Agama
    6. Komite Ekonomi dan Industri Nasional dialihkan ke Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
    7. Badan Pertimbangan Telekomunikasi dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika
    8. Komisi Nasional Lanjut Usia dialihkan ke Kementerian Sosial
    9. Badan Olahraga Profesional Indonesia dialihkan ke Kementerian Pemuda dan Olahraga
    10. Badan Regulasi Telekomunikasi Indonesia dialihkan ke Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Perpres ini diteken Jokowi pada 26 November 2020 dan diundangkan di tanggal yang sama. Dengan berlakunya Perpres ini, maka 10 lembaga nonstruktural tersebut dicabut dan dinyatakan tak berlaku.