Jaksa Agung ST Burhanuddin dari ruang kerja sementara di Badiklat Kejaksaan saat menjadi "Keynote Speaker" acara "Media Gathering" Puspenkum Kejaksaan dengan insan pers secara virtual di Jakarta,(ist)

Jaksa Agung Minta Pers Menyampaikan Informasi kepada Masyarakat Secara Jernih

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Jaksa Agung ST Burhanuddin meminta kepada pers agar dalam pemberitaan dapat menyampaikan informasi kepada masyarakat secara jernih dan mampu membedakan mana perbuatan oknum dan mana tindakan kelembagaan.

Burhanuddin pun mengungkapkan dalam beberapa bulan belakangan ini banyak pemberitaan tentang Kejaksaan yang cenderung bersifat negatif dan mendeskreditkan Kejaksaan.

“Namun pada dasarnya Kejaksaan tidak anti berita negatif sepanjang pemberitaan tersebut didasarkan pada data dan fakta,” kata Jaksa Agung dari ruang kerja sementara di Badiklat Kejaksaan saat menjadi “Keynote Speaker” dalam acara “Media Gathering” Puspenkum Kejaksaan dengan insan pers di Jakarta, Rabu (2/11)

Dia pun menyebutkan berita negatif justru bisa menjadi bahan koreksi bagi pihaknya  memperbaiki institusi. “Hanya saja disesalkan terkadang muncul juga berita negatif yang tidak didukung data dan fakta, bahkan terkadang tidak dikonfirmasi ulang.” 

Masalahnya, kata dia, pemberitaan negatif tersebut tidak hanya menurunkan kepercayaan masyarakat kepada Kejaksaan, tetapi juga dapat meruntuhkan kualitas penegakan hukum.

Oleh karena itu diharapkannya dengan kerja sama yang baik, harmonis dan profesional antara insan pers dengan Kejaksaan terkait pemberitaan akan mampu mendewasakan dan membuka cakrawala hukum masyarakat.

“Sehingga masyarakat dapat secara objektif menilai sebuah isu yang berkembang,” ucapnya seraya menyebutkan sebuah pemberitaan tidak sekadar bersifat informatif, tapi juga bernilai edukasi yang dapat mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dikatakannya juga kemerdekaan pers dalam penyebaran informasi dan pembentukan opini haruslah berdasarkan dengan hati Nurani. “Karena masyarakat memiliki hak konstitusional untuk mendapatkan informasi yang akurat, benar, dan terpercaya,” tuturnya.

Media Gathering diisi diskusi panel dari dua nara sumber yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) DR Sunarta, SH, MH dan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo.(ist)

Jaksa Agung mengatakan pers sebagai salah satu pilar demokrasi pada hakekatnya tidak dapat dilepaskan dari penegakan supremasi hukum. Apalagi, kata dia, Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers mengamanatkan salah satu tujuan Pers Nasional mendorong ditegakkannya keadilan dan kebenaran serta diwujudkannya supremasi hukum untuk menuju masyarakat yang tertib.

“Karena itu sudah seharusnya Pers dengan Kejaksaan untuk senantiasa bersinergi dan berkolaborasi demi tegaknya supremasi hukum,” ucapnya seraya menyebutkan secara formil sinergisitas Kejaksaan dan Pers telah terbentuk dengan ditandatanganinya Nota Kesepahaman antara Dewan Pers dengan Kejaksaan pada 9 Februari 2019.

Nota kesepahaman, tuturnya, menyangkut Koordinasi dalam mendukung penegakan Hukum, perlindungan kemerdekaan pers, dan peningkatan kesadaran hukum masyarakat, serta peningkatan sumber daya manusia.

Kegiatan Media Gathering yang berlangsung di Hotel Krista, Jakarta juga dihadiri secara virtual oleh Wakil Jaksa Agung Setia Untung Arimuladi, para Jaksa Agung Muda dan Kepala Badiklat Kejaksaan RI di ruang kerja masing-masing.

Selain itu diisi dengan diskusi panel dari dua nara sumber yang hadir langsung yaitu Jaksa Agung Muda Intelijen (JAM Intel) DR Sunarta, SH, MH dan Anggota Dewan Pers Agus Sudibyo dan dihadiri para Direktur di linkungan JAM Intel dan Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono.(muj)