Jalan Ahmad Yani Kota Bekasi. (ist)

ATHB ke Lima di Kota Bekasi Diperpanjang hingga  2 Januari 2021

Loading

BEKASI (IndependensI.com)- Pasien
penderira covid-19 di Kota Bekasi, hingga kini terus terjadi, kendati berbagai upaya sudah dilakukan pemerintah daerah setempat. Penegakan penegakan protokol kesehatan, juga terud dilakukan, kendai tidak ada lagi pos penjagaan seperti terdahulu.

Guna mencegah penularan covid 19 tersebut,
Pemerintah Kota Bekasi kini kembali  mengeluarkan pengumuman tentang perpanjangan kelima Adaptasi Tatanan Hidup Baru (ATHB) Masyarakat Produktif Aman Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Aturan itu tertuang  dalam surat Keputusan Wali Kota Bekasi Nomor : 300/Kep.570-BPBD/XII/2020.

Adaptasi Tatanan Hidup Baru di Kota Bekasi mulai diberlakukan kembali mulai tanggal 3 Desember 2020 sampai dengan 2 Januari 2021. Apabila dalam pelaksanaan ATHB tersebut pada kecamatan, dan atau kelurahan ditemukan kasus lositif Covid-19 maka Pemerintah Kota Bekasi akan memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Mikro, ujar Kabag Humas Pemkot Bekasi Sayekti Rubiah, Rabu (2/12/2020).

Saat ini, peningkatan koordinasi antara unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Kepolisian Republik Indonesia terkait peran Satuan Tugas Penanganan Covid-19, harus konsisten dalam melakukan penegakan Protokol kesehatan dan pengamanan hingga penanganan secara menyeluruh.

Pelaksanaan ATHB masyarakat produktif aman Corona Virus disease ini meliputi beberapa bidang diantaranya kesehatan, pendidikan, agama, usaha perdagangan, jasa kepariwisataan hiburan umum, tempat kerja, tempat umum dan sosial budaya harus memberlakukan protokol kesehatan.

Diimbau kepada semua warga Kota Bekasi atau siapapun yang ada di daerah ini, agar tetap mentaati dan melaksanakan protokol kesehatan. (jonder sihotang)