JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan tinggi Sulawesi Barat menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pengadaan bibit kopi atau kegiatan perluasan tanaman kopi pada Dinas Pertanian dan Perkebunan Kabupaten Mamasa tahun 2015.
“Tersangka baru yaitu DM dari PT Supin Raya selaku pemenang lelang dalam penyediaan bibit kopi,” kata Kepala Kejaksaan Tinggi Sulbar Johnny Manurung kepada Independensi.com, Jumat (5/11).
Jhonny menyebutkan DM ditetapkan tersangka berdasarkan surat penetapan tersangka Nomor Print-539/P.6/ Fd.2/11/2020 tanggal 30 Nopember 2020 yang ditandatanganinya.
Dikatakannya keterlibatan tersangka terkuak berdasarkan hasil penyidikan yang dilakukan tim penyidik dipimpin Aspidsus Feri Mupahir. “Kita dapati fakta DM bersama tersangka MA selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan bibit kopi.”
Antara lain, tuturnya, dalam tahap pelelangan dikondisikan agar pengadaan bibit kopi pada Dinas Pertania dan Perkebunan Kabupaten Mamasa dimenangkan DM dari PT Supin Raya.
Selain itu, ungkapnya, pada tahap pelaksanaan tersangka DM dengan persetujuan MA merekayasa keadaan sehingga pelaksanaan pekerjaan dapat diaddendum pada akhir masa kontrak.
“Addendum dilakukan dengan tujuan agar biaya pembesaran bibit dapat diklaim oleh DM,” kata mantan Kepala Kejaksaan Negeri Jakarta Timur ini,
Akibat perbuatan kedua tersangka, ungkap Jhonny, negara diduga dirugikan sebesar Rp1,166 milar berdasarkan perhitungan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
Tersangka DM dalam kasus ini disangka melanggar pasal 2 ayat (1) dan pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 tahun 1999 jo UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(muj)