Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau

Dipanggil Jaksa, Sekdaprov Riau Mangkir Tanpa Alasan

Loading

PEKANBARU(Independensi.com) – Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Riau Yan Prana Jaya mangkir dari panggilan Jaksa Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi Riau. Seharusnya, Yan Prana Jaya akan menjalani pemeriksaan pada hari Selasa (8/12/2020) sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi di Kabupaten Siak.

Yan Prana Jaya dimintai keterangan dalam kapasitasnya sebagai mantan Kepala Bappeda Kabupaten Siak.

Pemeriksaan terkait dengan penyidikan dugaan tindak pidana korupsi anggaran rutin tahun 2013 sampai 2017 di Bappeda Kabupaten Siak, kata Hilman Azazi Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Riau.

Menurut pantauan Independensi di Kantor Kejaksaan Tinggi Riau Selasa (8/12/2020), hingga pukul 16 Wib, Yan Prana Jaya tak kunjung hadir.

Saat dikonfirmasi kepada Hilman Azazi Aspidus Kejati Riau membenarkan perihal ketidak-hadiran Sekdaprov Riau yang merupakan mantan pejabat di Kabupaten Siak itu.

“Tidak datang tanpa alasan. Kita belum mengetahui penyebab Yan Prana tidak datang, belum ada informasi, kita akan kirim lagi surat panggilan,” ujar Azazi

Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Yan Prana sudah pernah di klarifikasi atau dimintai keterangan sebanyak dua kali. Saat itu penanganan perkara tersebut masih dalam tahap penyelidikan.

Pemanggilan pertama dalam kapasitasnya sebagai Kepala Bappeda Kab Siak, dan panggilan kedua sebagai Kepala Badan Keuangan Daerah Kabupaten Siak.

Saat itu, Yan Prana kepada sejumlah wartawan mengatakan, sebagai warga negara yang baik, dirinya akan memenuhi panggilan kejaksaan.

Saat itu Yan Prana menjelaskan, pihaknya ditanya terkait perencanaan anggaran, mekanisme pencairan anggaran dan pelaksanaan kegiatan di BKD Siak. Ada juga ditanya tentang dana bantuan sosial (Bansos).

Dalam perkembangannya, saat ini, kasus tersebut sudah ditingkatkan status perkaranya ke penyidikan ke penyidikan.

Jaksa penyidik sudah melakukan pemeriksaan terhadap 6 orang Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) di Bappeda Siak tahun anggaran 2013 – 2017.

Terkait masalah Bansos ini, menurut informasi yang berhasil dirangkum Independensi di Kejati Riau, sejak awal Oktober 2020 lalu, kasusnya sudah ditingkatkan dari penyelidikan ke penyidikan.

Dalam prosesnya, kabarnya, penyidik sudah memeriksa tiga orang petinggi Partai Golkar yang ditengarai teman dekat Gubernur Riau Syamsuar, antara lain Indra Gunawan, Iksan dan Ulil Amri.

Ikhsan merupakan Wakil Ketua Pemenangan Pemilu DPD I Partai Golkar Riau, Indra Gunawan sebagai Ketua DPD II Partai Golkar Siak dan Ulil selaku Wakil Sekretaris Bapilu Partai Golkar.

Indra diperiksa dalam kapasitas sebagai Ketua KNPI dan Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2014-2016, serta sebagai Ketua PS Kabupaten Siak.
Ikhsan dimintai keterangan dalam kapasitas sebagai Sekretaris Karang Taruna dan

Ketua Karang Taruna Kabupaten Siak tahun 2016-2021, sedangkan Ulil Amri diperiksa dalam kapasitas sebagai Sekretaris KNPI Kabupaten Siak tahun 2014, dan Bendahara Karang Taruna tahun 2011-2016.

Pemeriksaan juga dilakukan pada Asisten II Bidang Pembangunan dan Ekonomi Setdakab Siak Hendrisan, mantan Kadisdik Siak Kadri Yafis, mantan Kadinsos Siak Nurmansyah.

Pidsus juga memintai keterangan dari Kapala Badan PMD Capil Provinsi Riau Yurnalis selaku mantan Kabag Kesra Setdakab Siak, 13 Camat di Kabupaten Siak periode 2014-2016 dan ratusan orang kepala desa dan saksi lainnya.  (Maurit Simanungkalit)