JAKARTA (Independensi.com)
Upaya praperadilan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terhadap pihak kepolisian terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pembelian lahan di Cengkareng, Jakarta Barat oleh Pemda DKI Jakarta di era Gubernur Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok terpaksa kandas.
Pasalnya Hakim tunggal praperadilan Yosdi dalam putusannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (8/12) menolak permohonan MAKI yang mempraperadilankan Bareskrim Polri dan Polda Metro Jaya serta Kejati DKI Jakarta dan KPK selaku termohon.
“Pertimbangan hakim karena kami selaku pemohon praperadilan tidak memiliki bukti kalau penyidikan kasus lahan Cengkareng sudah dihentikan pihak kepolisian melalui SP3,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada Independensi.com, Rabu (9/12).
Boyamin mengaku walaupun sedikit kecewa, namun putusan hakim tetap harus dihomarti. Apalagi, tuturnya, tujuan praperadilan sudah tercapai. “Karena yang terpenting penanganan kasus pembelian lahan di era Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok selaku Gubernur DKI Jakarta, masih tetap diusut atau masih jalan,” ucapnya.
“Karena saat MAKI mulai mengajukan praperadilan awal Oktober 2020. Polda Metro Jaya selaku termohon pada akhir Oktober 2020 telah mengirim surat pemberitahuan dimulainya penyidik (SPDP) kepada Kejati DKI Jakarta. Meski belum ada nama tersangka,” ungkapnya.
Dia menyebutkan SPDP Nomor B/16327/X/RES.3.3/2020 Ditreskrimsus Polda Metro Jaya tertanggal 2 Oktober 2020 tersebut diterima Kejati DKI Jakarta pada 27 Oktober 2020.
“Sekarang kita tunggu tiga bulan ke depan dan berharap Kapolda yang baru dapat menuntaskan kasus ini dan melimpahkan kepada pihak kejaksaan untuk selanjutnya dilimpahkan ke pengadilan,” ucapnya.
Dia pun tidak mau mencampuri atau mengintervensi kewenangan penyidik untuk menetapkan siapa-siapa saja yang diduga terlibat kasus lahan Cengkareng dan nantinya akan menjadi tersangka dan kemudian terdakwa.
“Tapi jika setelah tiga bulan tidak ada perkembangan penyidikan dan penanganan kasus lahan Cengkareng mangkrak lagi, maka akan kita praperadilankan lagi para termohon,” kata Boyamin.
Dikatakannya permohonan praperadilan berkali-kali bukan barang-baru buat MAKI seperti misalnya terhadap KPK sampai enam kali dalam kaitan penanganan kasus Bank Century.
“Pada praperadilan ke enam kali barulah kita menang,” ucapnya seraya menyebutkan karena MAKI baru dua kali kalah praperadilan di kasus lahan Cengkareng. “Maka masih empat kali lagi akan kita praperadilakna jika kasusnya mangkrak lagi.”
Seperti diketahui kasusnya berawal ketika Dinas Perumahan dan Gedung Perkantoran (PGP) Provinsi DKI Jakarta pada tahun 2015 membeli lahan seluas 4,6 hektar di Cengkareng Barat dari pihak perorangan dengan harga sebesar Rp668 miliar untuk dibangun rumah susun.
Namun dari hasil audit BPK dalam laporan hasil pemeriksaan keuangan Pemprov DKI Jakarta tahun 2015 menyatakan lahan yang dibeli Dinas PGP Provinsi DKI tersebut milik dari Dinas Kelautan, Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi DKI.
Kasus lahan Cengkareng di Jakarta Barat ini sebenarnya sempat juga disidik Kejaksaan Agung di era Jaksa Agung HM Prasetyo. Namun belakangan diambil alih Bareskrim Mabes Polri dengan alasan sudah lebih dahulu menanganinya hingga kemudian beralih kepada Polda Metro Jaya.(muj)