Dermaga dan lapangan penumpukan peti kemas yang dikelola PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada kawasan PT Pelabuhan Indonesia II.(ist)

Kejagung Garap Manager PT Hutchison Ports Indonesia dalam Kasus PT Pelindo II

Loading

JAKARTA (Independensi.com)
Kejaksaan Agung kembali memeriksa satu saksi kasus dugaan korupsi perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT Jakarta International Container Terminal (JICT) pada PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo) II, Kamis (10/11)

Saksi yang diperiksa di Gedung Bundar, Kejagung, Jakarta kali ini yaitu dari PT Hutchison Ports Indonesia anak perusahaan asal Hongkong PT Hutchsion Ports Holding (HPH) yang menguasai saham mayoritas sebesar 51 persen di PT JICT.

Kapuspenkum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak, Kamis (10/12) malam menyebutkan saksi tersebut adalah Ratih Nilamsari Suardi selaku HRA Manager PT Hutchison Ports Indonesia.

“Tim penyidik memeriksa saksi guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tindak pidana yang diduga terjadi dalam proses perpanjangan kerjasama pengoperasian dan pengelolaan pelabuhan PT JICT di PT Pelindo II,” tuturnya.

Kejagung sebelumnya juga telah memeriksa saksi dari PT Hutchison yaitu Siska Anggraeni selaku Executive Secretary PT Hutchison Ports Indonesia.

Selain itu juga memeriksa mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino untuk yang keduakalinya pada Selasa (8/12). Namun RJ Lino sampai saat ini masih saksi.

Berbeda dengan kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait pengadaan tiga unit quay container crane (QCC) dimana status RJ Lino sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak Desember 2015.

Pengadaan ketiga unit alat bongkar-muat peti kemas oleh  PT Wuxi Hua Dong Heavy Machinery konsorsium alat berat dari China tersebut dilakukan melalui penunjukkan langsung oleh RJ Lino selaku Dirut PT Pelindo II.

Namun sejak KPK menetapkan RJ Lino sebagai tersangka lima tahun lalu kasus dugaan korupsi tersebut tidak juga dibawa ke pengadilan.(muj)